Riau

Lagi, Petahana Tumbang di PSU Siak, Afni-Syamsurizal Unggul Telak di Tiga TPS

  Oleh : Abdussalam
   : info@suarariau.co
  2025-03-22 21:19:45 WIB
(foto: ist)

SuaraRiau.co - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal Budi berhasil mempertahankan kemenangannya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Siak, Sabtu 22 Maret 2025.

Paslon dengan jargon GAS ini berhasil memimpin perolehan suara tertinggi di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU Siak.

TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya menjadi TPS terakhir yang mengumumkan hasil penghitungan suara. Di TPS ini, Dr Afni Z - Syamsurizal meraih 272 Suara. Paslon 03 mendapatkan 157 suara dan Paslon 01 mendapat 2 suara. Total suara sah sebanyak 431 Suara, dan total suara tidak sah sebanyak 2 suara. 

Kemudian di TPS 03 Buantan Besar, Dr Afni Z - Syamsurizal unggul dengan perolehan suara 211 suara dari Paslon nomor urut 03 Alfedri-Husni yang memperoleh 159 suara. Paslon nomor urut 01 Irving-Sugianto juga memperoleh suara sebanyak 1 suara. Dengan begitu suara sah sebanyak 371, suara tidak sah 2 dan yang tidak menggunakan hak suara sebanyak 80.

Di TPS 902 Lokasi khusus Rumah Sakit Tengku Rafian Kecamatan Siak, Dr Afni Z - Syamsurizal juga unggul dengan perolehan 33 suara. Sementara Paslon 03 meraih 28 suara. Dari 64 pemilik hak suara, total 61 pemilih menyalurkan suaranya di TPS RS Tengku Rafian. 

Dr Afni Z saat ditemui awak media usai penghitungan suara, mengucapkan terima kasih kepada keluarga, penyelenggara Pilkada, simpatisan dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

"Alhamdulillah melalu perhitungan cepat suara kita unggul. Tapi kita tetap harus menunggu hinggal hasil pleno," ujar Dr Afni. 

Dr Afni mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, dan bersama-sama membangun Kabupaten Siak lebih baik. 

"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi gugat-menggugat. Tidak perlu lagi melihat Paslon 1,2 atau 3. Kita semua bersatu," ajak Dr Afni. 

Ini merupakan kemenangan kedua Paslon nomor urut 2. Pada pemilihan 27 November 2025 yang lalu, Dr Afni sudah memenangkan Pilkada dengan selisih suara 224 dengan Incumbent. 

Namun, PSU harus digelar menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Siak.***

Penulis : Abdussalam
Editor : Dara Fitria
Kategori : Riau