SuaraRiau.co -PEKANBARU- Meski jarang terpantau, aksi perambahan hutan atau illegal logging diduga kuat masih terus berlanjut diRiau. Kali ini, petugas Brigade Beruang dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, mengamankan satu truk berisi kayu olahan, yang diduga ilegal.
Pengamanan dilakukan Ahad (9/3/2025) di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, bersamaan dengan itu, juga diamankan seorang tersangka berinisial RA (53), yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang, Kampar.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (13/3/2025), setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui truk warna biru kuning merek Hyundai itu, mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Selanjutnya, RA ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Sedangkan barang bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, operasi kali ini adalah gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa RA juga merupakan residivis untuk perkara serupa.
“Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat,” tambahnya. .
Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar. ***