SuaraRiau.co -PEKANBARU- Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Siak dengan agenda pembuktian, baru usai digelar Senin (17/2/2025) kemarin.
Namun demikian, sidang itu masih menyisakan fakta menarik. Pasalnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo yang juga Ketua MK, pihak pemohon yang tak lain adakah dari incumbent, mengajukan. perangkatnya sebagai saksi.
Selain Direktur anak perusahaan BUMD Siak, Jufrizal, pemohon juga menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Adi Eka Putra, yang tak lain adalah Kabid TU du Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) T Rafian Siak.
Mencermati hal itu, pengamat politik dari Universitas Riau (UNRI) Tito Handoko menilai, langkah pihak pemohon tersebut sebagai sebuah aksi blunder.
"Terlepas bahwa dia misalnya mengantongi izin pimpinan, tapi status ASN-nya tetap jadi blunder. Apalagi petahana dalam dalilnya menuduh penantang sekaligus pendatang baru Afni telah curang bersama KPU. Kehadiran ASN di MK sebagai saksi membela Alfedri justru membantah dalil yang mereka tuduhkan ke Afni," ujar Tito, Selasa (18/2/2025).
Menurut Titi, seharusnya pihak petahana selaku pemohon,menghadirkan saksi fakta yang dapat mendukung dalil-dalil mereka.
Namun yang dihadirkan justru ASN dan Direktur anak BUMD. Hal ini pasti menjadi perhatian hakim dan masyarakat, tentang siapa sesungguhnya yang bisa melakukan kecurangan secara TSM.
"Apalagi para ahli di sidang sudah jelas menyampaikan hal tersebut. Dari sidang pembuktian jelas petahana Alfedri-Husni gagal membuktikan apapun di sidang MK kemarin, dan justru bikin blunder dengan melibatkan saksi dari ASN," ujarnya lagi.
Keterlibatan ASN menjadi saksi pemohon yang juga petahana di sidang MK, menurut Tito justru menabrak Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang pengelolaan penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Siak.
"Alfedri yang menandatangani Perbup ini, tapi dilanggar sendiri. Jelas sekali melibatkan ASN sebagai saksi, atas dalih apapun, sangat tinggi benturan kepentingan politiknya," kata Tito.
Dengan kegagalan menghadirkan saksi fakta yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM, Tito meyakini Hakim MK akan menolak gugatan incumbent atas kekalahannya yang berjarak tipis dari pasangan Afni-Syamsurizal.
"Dari melihat dalil gugatan dan fakta sidang kemarin, saya optimis tidak akan ada PSU di Siak. Apalagi para ahli menguatkan bahwa memang tidak ada satupun TPS di Siak yang layak untuk digelar PSU," tegas Tito.
Perihal kehadiran Adi yang berstatus ASN, sempat juga menjadi perhatian khusus Hakim MK Daniel. Adi beralasan bersaksi karena diperintah atasannya, dalam hal ini Direktur RSUD.
Sementara itu, penantang sekaligus pendatang baru Afni-Syamsurizal, justru mengandalkan tim hukum yang dipimpin pengacara lokal asal Siak.
"Sedikit informasi, bahwa tim advokat kami selaku pihak terkait pada sidang penting hari ini, saya percayakan dipimpin seorang lawyer muda asal Kecamatan Minas, Siak, Bang Anton dkk. Ini sebagai penanda bahwa kelak Siak harus bangga diperjuangkan oleh talenta-talenta pemuda-pemudi Siak," tulis Afni di laman medsosnya. ***