Papua

Kementerian ATR/BPN Pemerintah Kabupaten Sorong Didesak Untuk Segera Mengevaluasi Izin PT IKSJ

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2024-06-05 16:46:16 WIB
(FOTO/Humas Marga Klagilit)

SuaraRiau.co -SORONG-Pada akhir tahun 2023 tepatnya bulan Desember, marga Klagilit di kagetkan dengan penggusuran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat mereka tepatnya di dusun sagu yang bernama (Mageme). 

Advokat Ambrosius.klagilit.SH setelah mengetahui adanya penggusuran tersebut,   dari keluarga salah satu anggota marga Klagilit menghentikan aktivitas penggusuran pada tanggal 28 Desember 2023. 

Sebelumnya pihak perusahaan telah memasang tali pita berwarna kuning sebagai tanda untuk lokasi yang akan digusur, pemasangan tali pita tersebut  hingga ke wilayah adat marga Klagilit. Namun anggota marga Klagilit melepasnya. 

Menurut Ambrosius Klagilit pada tanggal 30 Desember 2023, beberapa anggota marga Klagilit melakukan pengukuran lahan pada lokasi yang telah digusur menggunakan Global Positioning System (GPS). 

Setelah pengukuran dilakukan, ditemukan bahwa perusahaan telah menggusur hutan adat dan dusun sagu marga Klagilit dengan Panjang ± 300 meter dan Lebar ± 10 meter. 

Akibat penggusuran tersebut marga Klagilit kehilangan ± 1.000 pohon sagu dan beberapa jenis pohon yang bernilai ekonomis, dengan kerugian mencapai 2,5 M. 

Pohon sagu yang digusur dijadikan sebagai landasan jalan milik perusahaan. 

Padahal kita ketahui bahwa pohon sagu merupakan makanan pokok orang Papua termasuk marga Klagilit. 

Atas penggusuran tersebut, pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 11 Februari 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan/follow up. 

Sebelumnya pada tanggal 7 Februari pihaknya juga telah mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,. Atas pengaduan tersebut Komnas HAM telah meminta Klarifikasi ke PT Inti Kebun Sejahtera. 

Pengaduan juga telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sorong, namun hingga kini belum ada informasi terkait dengan tindak lanjut dari pengaduan yang telah kami ajukan, ungkap Ambo perwakilan marga Klaiglit.  

Kami menduga penggusuran tersebut dilakukan karena perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mendapat persetujuan dari masyarakat adat. 

Pasal 12 
“Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”

Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan milik PT IKSJ serta memberikan sanksi tegas kepada PT Inti Kebun Sejahtera yang telah menggusur tanah dan hutan adat marga Klagilit, tanpa persetujuan mereka.(rls)***

Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Papua