Info Lingkungan Hidup & Kehutanan

Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr. Afni

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2023-07-20 11:47:05 WIB
(Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) langsung turun kelapangan menindaklanjuti pengaduan puluhan warga Siak terkait konflik lahan dengan PT Rimba Mandau Lestari (RML).

Ketua Kelompok Tani, Ponidi dan Wakilnya Syahbudi menuturkan, para petani sudah masuk ke kawasan sejak tahun 2009 lalu dan melakukan pembukaan Kawasan. Kemudian pada tahun 2012 petani menanam kelapa sawit.

“Pada 2016 tiba-tiba perusahaan menutup jalan atau akses kami sehingga kami tidak lagi masuk, dengan alasan kawasan itu berada dalam izin konsesi mereka. Kami mohon kepada ibu dari kementerian membantu kami agar kami bisa kembali menggarap tanah kami demi kehidupan anak -anak kami,” harap Ponidi.

Semntara Humas PT RML Romi Hasairin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan , manajemen perusahaannya hanya mengakui adanya lahan masyarakat masuk ke garapan mereka 51,3 Ha. Atas lahan seluas itu, manajemen menawarkan sistem bagi hasil yaitu Rp 12 ribu per ton kayu akasia untuk masyarakat.

“Tetapi menurut masyarakat tawaran ini sangat kecil sehingga mereka menolaknya,” ujar Romi.

Menanggapi ini, Afni menjelaskan tentang tata aturan penggarapan lahan hutan. Dimana masyarakat tidak boleh menggarap sendiri kawasan hutan dan perusahaan juga tidak dibenarkan mengelola di luar batas izinnya apalagi di kawasan hutan.

“Kasus ini bisa diselesaikan dengan skema perhutanan sosial. Sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang bisa menjadi harapan masyarakat untuk menyelesaikan konfliknya,” ungkap Afni.

Terkait pola bagi hasil dengan Rp12 ribu per ton dari PT RML menurut Afni bukan solusi yang berkeadilan. Sebab itu ia meminta PT RML agar menghentikan penawaran tersebut kepada petani.

“Terkait Rp12 ribu per ton untuk masyarakat harusnya dihentikan penawaran seperti itu. Harusnya ikuti permen LHK, seperti yang terjadi di Dosan, kecamatan Pusako,” contoh Afni.

Afni menyebut solusi yang berkeadilan menjadikan lahan garapan masyarakat seluas 300 Ha tersebut menjadi perhutanan sosial.

“Bagaimana solusinya berkeadilan ya dengan perhutanan sosial. Perusahaan juga harus mengalah dengan yang 300 Ha yang diperjuangkan masyarakat untuk dijadikan kawasan perhutanan sosial. Win-win solution, RML sudah menanam 3000 Ha ngapain mau berkonflik dengan yang 300 Ha,” imbuh Afni lagi.

Namun demikian, kata Afni, masyarakat juga tidak dibenarkan menanam kelapa sawit sebab sawit bukan tanaman hutan. Kecuali yang sudah ditanam sebelumnya untuk sekali daur ulang.

“Nah jadi jika ini berhasil, masyarakat tidak boleh lagi menanam sawit, tanamannya disesuaikan dengan tanaman hutan namun yang bisa menopang kesejahteraan masyarakat,” jelas Afni lagi.

Selain itu Afni juga mengabarkan, sedikitnya ada 1,3 juta Ha perhutanan sosial yang diberikan negara di Provinsi Riau. Ini bisa diakses oleh masyarakat.

“Jangan-jangan di kampung ini ada titiknya, silahkan saja dicek, mana tahu ada dan tentunya menguntungkan masyarakat,” jelas Afni.

Afni menerangkan UUCK nomor 11 tahun 2020 membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Menurutnya sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.

"Ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan yang ada. UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat dalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan," jelas Afni.

Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, dimulai pada 15 Februari 2023 lalu.

''Ini bentuk komitmen kehadiran negara sampai ke tingkat tapak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat yang membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,'' kata Afni.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.

Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

''Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,” pungkas Afni.***

Penulis : Suara Riau
Editor : Dara Fitria
Kategori : Info Lingkungan Hidup & Kehutanan