ASIA TENGGARA / ASEAN

Rosmah Mansor: Istri Mantan PM Malaysia Najib Dipenjara 10 Tahun Karena Suap

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2022-09-02 00:31:58 WIB
(Foto/int)

SuaraRiau.co -Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap.

Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek 1,25 miliar ringgit ($ 279 juta, £ 240 juta).

Pengadilan Tinggi mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Itu terjadi beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi.

Wanita berusia 70 tahun ini dikenal karena kecintaannya pada barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika polisi Malaysia menggerebek properti pasangan itu pada 2018, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai $1,6 juta, 14 tiara, dan 272 tas Hermes.

Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, duduk diam di dermaga saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan memberikan vonis pada Kamis sore.

Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," katanya sambil menangis kepada hakim setelah putusan dijatuhkan, menurut laporan kantor berita Reuters.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang.... tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan."

Dia juga didenda total 970 juta ringgit. Namun, tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara, karena dia telah diberikan penundaan eksekusi sambil menunggu bandingnya.

Rosmah masih menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak lainnya. Dia telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan ini.

Jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit dan telah menerima 6,5 ??juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya.

Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya "penolakan kosong dan tidak berdasar".

Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa dokumen yang diduga bocor yang menyatakan bahwa vonis bersalahnya telah diputuskan sebelumnya telah membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.

Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.

Jaksa utama Gopal Sri Ram mengatakan rakyat Malaysia berhak "menerima bagian keadilan mereka".

"Keadilan tidak hanya untuk terdakwa, tetapi juga untuk negara," katanya, menurut video yang diposting di media sosial.

Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.

"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.

"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah)masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara."***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : ASIA TENGGARA / ASEAN