HuKrim

Terkait Dana Korupsi UIN Suska Riau, Kejati Panggil Tiga Orang Saksi

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-05-24 21:04:04 WIB
(Foto/SRc/file)

SuaraRiau.co -PEKANBARU-Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto sebagi Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memanggil tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan umum  (BLU) pada UIN Suska Riau tahun 2019 sebesar Rp129 miliar.

Ketiganya diperiksa di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejati Riau, seperti yang dikutip rripekanbaru.Selasa (24/5/2022).
“Saksi yang diperiksa yakni SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019. AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” katanya.

Kemudian  ada MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019. 
Para saksi diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau terkait pencairan dan penggunaan dana di masing-masing perwakilan Unit dan Biro di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN,” jelasnya.

Proses penyidikan, sebelumnya jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah 10 orang saksi dari UIN Suska Riau. 'Hingga kini, sudah 13 saksi dimintai keterangan," ujar Bambang.****

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : HuKrim