Jakarta

BeritaSatu TV PHK Massal, Hak Karyawan Harus Dipenuhi

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-03-17 06:37:06 WIB
Karyawan BeritasatuTV usai di PHK massal.)int)

SuaraRiau.co -JAKARTA'-BeritaSatu TV melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 70 persen karyawan. Keputusan ini diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa kemarin, dan langsung eksekusi i, Rabu 16 Maret sampai Jumat 18 Maret 2022.

Keputusan tersebut mengagetkan semua karyawan karena dinilai sangat mendadak. Terlebih, saat ini hanya tinggal sebulan dari keharusan perusahaan untuk melakukan pembayaran THR karyawan.

Dari press release yang diterima, Rabu 16 Maret diterima.redaksi 2022, saat ini para karyawan di BeritaSatu TV mulai dipanggil satu per satu oleh HRD untuk menjalani PHK. 

Sejauh ini belum diketahui skema pesangon yang akan diberikan kepada karyawan. Yang pasti, posisi karyawan memang lemah, karena UU Ciptaker telah mengubah formula 2n+1 (2x masa kerja + dll) pada peraturan sebelumnya.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Jakarta