HuKrim

Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi dan Diskors, Hakim Ini Terjaring OTT KPK

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2022-01-20 14:38:28 WIB
Ilustrasi

SuaraRiau.co - JSKSRTS- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berlanjut. Kali ini cukup mengejutkan, karena yang tersandung dalam OTT tersebut adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim tersebut diketahui bernama Itong Isnaeni Hidayat. 

Bersamanya, penyidik lembaga antirasuah itu juga mengamankan panitera pengganti bernama Hamdan, SH dan seorang pengacara. Ketiga diamankan karena diduga terlibat aksi tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan uang terkait perkara yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Itong bertugas. 

"Benar, pada 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata jubir KPK, Ali Fikri.

Keterangan sernada juga disampaikan jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," terangnya, dilansir detik. 

Ditambahkan Andi, dari keterangan Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.

Bebaskan Terdakwa Koruptor 

Dari penulusuran media, Itong diketahuis ebagai seorang hakim senior. Ia pernah bertugas menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Saat itu, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar. Dalam persidangan itu, Itong menjadi hakim anggota.

Selanjutnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Namun di tingkat kasasi, Satono akhirnya divonis 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Karenna putusan bebas itu pula, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Hasil pemeriksaan menunjukkan, Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. 

Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi: Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong kembali bertugas di PN Bandung dan akhirnya pindah ke PN Surabaya. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Itong Isnaeni diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp2 miliar. Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Itong Isnaeni memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp 1.030.000.000. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Surakarta, yang merupakan hasil sendiri senilai Rp700.000.000, dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri senilai Rp330.000.000.

Selain itu, ia memiliki mobil Toyota Innova keluaran 2017 dengan harga Rp 160.000.000. Harta bergerak lainnya dilaporkan dengan total Rp 22.500.000. Selain itu ada pula kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total kekayaan Itong Isnaeni Rp 2.174.542.499.

Sedangkan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan memiliki kekayaan Rp 696 juta. Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 20 m2/25 m2 di Kabupaten/Kota Pamekasan dengan nilai Rp700.000.000. Tanah dan bangunan ini disebut merupakan hasil warisan.

Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya, Mohammad Hamdan (dok PN Surabaya)
Dia juga memiliki motor Honda Beat tahun 2014 seharga Rp 6.500.000. Dengan kas dan setara kas sejumlah Rp10.000.000. Dalam LHKPN tersebut Hamdan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp20.000.000. Sehingga total harta kekayaannya Rp696.500.000. ***

Penulis : siswandi
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim