HuKrim

Terbukti Bobol Rekening Nasabah BJB Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya Divonis 6 Tahun Penjara

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-12-27 20:50:49 WIB
Sidang vonis kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 27 Desember 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Tarry Dwi Cahya dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru Arif Budiman.

Teller cantik  ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 27 Desember 2021.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa. Tarry Dwi Cahya sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan terdakwa Tarry terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan hakim, terdakwa Tarry melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.

Pembacaan putusan ini sempat ditunda sepekan lalu, Senin 20 Desember 2021. Saat itu, ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH menyatakan belum membaca secara lengkap pertimbangan putusan, sehingga memilih menunda pembacaan putusan.

Perkara dilaporkan korban Arif Budiman ke Polda Riau pada 2019 lalu. Dalam laporannya Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp 26 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru. Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik Polda Riau maupun jaksa Kejati Riau hanya sebesar Rp 3,02 miliar.

Adapun modus dugaan kejahatan perbankan ini sedikitnya dilakukan dalam dua cara. Yakni kedua terdakwa diduga melakukan pencairan cek dana perusahaan dengan memalsukan tanda tangan Arif dan direktur perusahaan yang dimiliki Arif.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim