HuKrim

Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah, Teller BJB Pekanbaru Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp10 Miliar

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-11-22 19:27:55 WIB
Sidang kasus pembobolan rekening dana nasabah BJB Pekanbaru. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Teller Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Pekanbaru Tarry Dwi Cahya, salah satu terdakwa dalam perkara kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru Arif Budiman, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp10 miliar.

Tuntutan atas terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dr Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Senin 22 November 2021.

"Menuntut terdakwa Tarry Dwi Cahya pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Tarry terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1992, tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan pledoi.

Perkara dilaporkan korban Arif Budiman ke Polda Riau pada tahun 2019 lalu. Dalam laporannya, Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp26 miliar dalam kurun waktu 2014-2018 dari rekening giro sejumlah perusahaan yang disimpan di BJB Pekanbaru.

Selain terdakwa Tarry, terdakwa lainnya adalah mantan Manajer Konsumer BJB Pekanbaru Indra Osmer Hutahuruk.

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Indra Osmer, besok, Selasa 23 November 2021.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim