HuKrim

Hakim Geram Bank Sebesar BJB Disebut tak Miliki CCTV

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-09-14 17:10:10 WIB
Sidang kasus pembobolan rekening dana nasabah BJB. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Sidang dugaan pembobolan rekening perusahaan Arif Budiman, nasabah Bank Jabar Banten (BJB) dengan terdakwa Indra Osmer Hutauruk, Manajer Bisnis Konsumer Bank BJB Cabang Pekanbaru, Selasa 14 September 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang ini, hakim geram karena terungkap Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru, tidak memiliki CCTV dengan back up data.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum Zurwandi SH, kehadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, menghadirkan dua orang saksi dari Bank BJB. Keduanya yakni, Rahmad Abadi, mantan Pimpinan BJB Cabang Pekanbaru tahun 2018 dan Asep, Pemimpin Grup SKAI BJB Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Asep diberi kesempatan memberikan keterangan terlebih dahulu. Kepada majelis hakim, saksi mengaku pernah melakukan audit terhadap transaksi rekening perusahaan milik Arif Budiman. Hal ini berdasarkan pengaduan Arif Budiman yang merasa uangnya hilang dari rekening perusahaannya di BJB Cabang Pekanbaru.

Dari 1.800 transaksi rekening perusahaan milik Arif Budiman sejak tahun 2014 hingga 2018, terdapat 59 transaksi yang tidak diakui Arif sebagai transaksi yang dilakukan pihaknya dengan nilai Rp28 miliar lebih. Namun berdasarkan audit yang dilakukan oleh saksi Asep, diakui hanya 22 transaksi saja yang tidak sesuai SOP Bank BJB dengan nilai Rp3,025 miliar. Termasuk 7 dari 9 transaksi ceq yang saat ini dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketika itu, majelis hakim menanyakan apakah dilakukan pemeriksaan terhadap CCTV untuk melihat siapa sebenarnya yang melakukan transaksi pencairan ceq milik nasabah Arif Budiman tersebut. Apakah memang Arif Budiman atau orang lain. Atas pertanyaan hakim ini, saksi Asep mengatakan, CCTV saat itu rusak dan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pekanbaru tersebut tidak memiliki back up data, sehingga tidak bisa diputar ulang.

Mendengar jawaban ini, hakim Ketua DR Dahlan SH MH menjadi geram. Siapa yang bilang rusak? Saksi Asep mengatakan pengelola Bank BJB Cabang Pekanbaru yang mengatakannya.  Alasan ini lanjut hakim Dahlan, sangat mengada-ada dan tidak logis.

“Masa Bank sebesar BJB tidak memiliki CCTV yang ada back up datanya. Apa memang begitu semua kantor cabang Bank BJB?,” tanya hakim.

“Ini bank pak, banyak transaksi uang di sana. Kalau dirampok bagaimana polisi mau mengungkapnya? Kami di Pengadilan ini saja CCTV nya memiliki back up data, bisa dilihat rekaman beberapa bulan lalu,” ujar hakim Dahlan. Atas pertanyaan  ini, Asep terlihat diam saja.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim