Nasional

Tok, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi UU

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-07-15 13:44:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan pendapat akhir pemerintah tentang RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tangkapan layar YouTube DPR RI.

SuaraRiau.co -JAKARTA - Sebanyak 492 anggota DPR RI dan pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hadir secara fisik maupun virtual menyetujui mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua menjadi Undang Undang, pada Kamis (15/7/2021).


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001,Komarudin Watubun 
 Selanjutnya Dasco  menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU., yang dijawabs erentak olelh peserta sidang sengan setuju.

"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Dengan ucapan pesertujuan tersebut, Dasco pun mengucapkan terima kasih kami kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sudah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. "Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco Ahmad seusai Mendagri Tito Karnavian memaparkan pendapat akhir.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR kembali.

Dasco kemudian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Mendagri, Menkeu, dan Menkumham atas kerja sama dan peran serta dalam pembuatan RUU. "Kami menyampaikan penghargaan pada pimpinan Pansus RUU Otsus Papua yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," tandasnya.

 Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi perhatian masyarakat karena berperan penting dalam membela kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan meredakan konflik yang terjadi di tanah Papua.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional