Pekanbaru

Kelurahan Zona Hijau dan Kuning Bisa Gelar Shalat Idul Adha 1442 H

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-07-13 21:46:21 WIB
Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST, MT.

SuaraRiau.co -PEKANBARU - Walikota Pekanbaru. Firdaus memberikn izin untuk kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar shalat Idul Adha.
Hal itu dikatakannya usai  rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang.

"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya kelurahan zona hijau dan zona kuning," jelasnya.
Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.

Firdaus  menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dimana Pekanbaru  masih rawan penularan Covid-19.

Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ****
 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Pekanbaru