HuKrim

Usut Pembobolan Rekening Nasabah, Polisi Diminta Sita Rekaman CCTV di BJB Pekanbaru

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-07-07 21:26:03 WIB
(Foto: Int)

SuaraRiau.co - Nasabah Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Pekanbaru Arif Budiman yang menjadi korban pembobolan rekening oleh oknum pegawai bank tersebut mendesak penyidik Kepolisian untuk segera mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di bank plat merah tersebut.

Kuasa Hukum Arif Budiman, Alfian menyebutkan, bukti CCTV di BJB Pekanbaru  itu perlu diamankan terkait penyidikan kasus pembobolan rekeningnya yang hingga kini masih ditangani penyidik Polda Riau.

Dalam rekaman CCTV dapat dilihat jelas setiap transaksi yang dilakukan korban, serta dapat diketahui pelaku yang melakukan pembobolan rekening korban.

Seperti pada tanggal 30 Desember 2016. Korban menyerahkan uang tunai senilai 1 M dan cek juga senilai 1 M kepada tersangka IOG di Bank Riau Kepri pada pukul 11 siang. Oleh pelaku, uang tunai senilai 1 M tersebut disetorkan pada pukul 14.00 WIB, sedangkan cek sebesar Rp1 miliar ditarik pelaku.

Pada 29 Desember 2017, nasabah menyetor uang tunai senilai Rp1,5 miliar pada pukul 11 siang. Namun, diditransaksikan petugas bank pada pukul 14.00 Wib hanya senilai Rp1 miliar.

"Nasabah minta masukan ke rekening perusahaan, tapi teller memasukan ke rekening tabungan," kata kuasa hukum korban dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Kemudian, tanggal 30 Desember 2017, terdapat transaksi penarikan RP6 miliar lebih.

Juga terdapat transaksi pengambilan buku cek isi 25 lembar pada tahun  2017 oleh perusahaan CV. Rizky Pratama, namun di hari yang sama juga terdapat transaksi pengambilan buku cek isi 25 lembar atas nama perusahaan yang sama.

"Diharapkan dengan CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan pembobolan rekening korban. Dengan rekaman CCTV juga dapat diketahui langsung apakah korban ada melakukan transaksi atau tidak," tegasnya.

Alfian mengatakan, kliennya memiliki bukti rekaman percakapan antara Manajer Operasional BJB Pekanbaru Sonny Hariadi bersama tekhnisi CCTV Riztino Dwijayanto.

Dalam rekaman percakapan itu, kata Alfian, disampaikan bahwa CCTV bank ada dan sudah dibackup.

"Dalam rekaman percakapan yang ada ini, disebutkan bahwa rekaman CCTV ada dan sudah dibackup. Juga BJB sudah mengamankan kasus kliennya ini," tutur Kuasa Hukum Arif Budiman, Alfian dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin 5 Juli 2021.

Untuk itu, Alfian mendesak penyidik Kepolisian untuk dapat mengamankan barang bukti berupa CCTV BJB tersebut.

"Karena pihak bank berkilah CCTV nya rusak. Dalam rekaman yang beredar ini jelas disebutkan bahwa CCTV sudah dibackup. Untuk itu, kami mendesak penegak hukum untuk menyita barang bukti berupa rekaman CCTV bank tersebut," tegas Alfian.

Sebelumnya, pihak korban mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang telah menahan IOG selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru. 

Pihak korban meyakini dalam kasus pembobolan rekeningnya ini dilakukan berjamaah. Di samping juga telah ditetapkannya Tarry Dwi Cahya (TDC) teller bank tersebut sebagai tersangka pada Maret tahun 2020 lalu.

Hanya saja, korban menyayangkan karena sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap TDC. Penyidik beralasan, perempuan berusia 30 tahun itu tidak menikmati uang yang diambil, dan masih memiliki bayi. Sampai saat ini, TDC juga masih bekerja di BJB.

Korban meyakini kasus pembobolan rekening yang menimpa dirinya ini dilakukan berjamaah, melibatkan oknum petinggi BJB yang lain.

"Karena tanpa persetujuan, tidak mungkin TDL bisa mencairkan dana miliaran rupiah. Kasus ini diduga berjemaah, tidak mungkin uang dicairkan tanpa persetujuan," pungkas Alfian.(rilis)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim