Jakarta

Jokowi Keluarkan Perpres Baru Soal Tolak Vaksin Covid-19.Ini Dia Perubahannya

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-06-27 16:26:49 WIB
Jokowi meninjau vaksinasi massal di Pekanbaru 23 Mei lalu.(FOTO/INY)

SuaraRiau.co -JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 kembali.

Perpres tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di tanah air.

Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dimulai berlaku sejak 10 Februari 2021 lalu, namun tetap berjalan maksimal seiring masih banyaknya warga yang menolak dan belum.vaksin.

Target pemerintah sendiri vaksinasi covid-19 untu181,5 juta penduduk Indonesia.Hal.ini  untuk menciptakan kekebalan komunal yang dilakukan secara masif di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat kota, kabupaten, provinsi dan nasional.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur mengenai penerapan administratif hingga pidana bagi warga yang melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

Dikutip Smsuarariau.co dari laman setneg.go.id pada Minggu 27 Juni 2021, aturan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Rang dan Pelaksanaan Vaksanaan Covid- Pengudalang Pelaksanaan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 19.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-9 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.


(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.


b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau
c. denda.

5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.


Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.


Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.


(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Jakarta