HuKrim

Tuding Selingkuh Dengan Tukang Sayur, Alex Bunuh Istri Hamil 6 Bulan

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-06-24 00:28:08 WIB
tersangka A;llex ketika dibawa ke mapolda Riau, Rabu (23/6/2021)

SuaraRiau.co -Pekanbaru-Seorang suami Alex Iskandar Putra nekad membunuh istrinya yang sedang hamil 6 bulan  dan menguburkannya di septic tank rumahya. 
Alex nekad membunuh isterinya yang bernama  Siti Hamidah  dengan cara mencekik dan menutup dengan bantal muka korban sampai lemas tewas. Motifnya, karena dia menuding isterinya itu diduga selingkuh dengan tukang sayur Jalan Beringin kawasan Jalan Garuda Sakti Tapung Kampar Riau.

Hal itu dijelaskan tersangka Alex saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Mapolda Riau yang dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, didampingi Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dan Kapolres Kampar AKBP Kholid Rabu (23/6/2021).

Tersangka Alex ini dihadirkan dalam jumpa pers setelah pelaku berhasil ditangkap Timsus Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar di sebuah gudang kelapa di Nganjuk Jawa Timur Selasa (22/6/2021) pukul 16.00 WIB dan Rabu (23/6/2021) pelaku diterbangkan ke Pekanbaru Riau.
Pelaku melamar kerja pada   sebuah gudang  kelapa di Nganjuk Jatim itu  dalam pelarianyan. Tapi pelarian terendus oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Kampar dan pelaku ditangkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan dalam jumpa pers itu menjelaskan orang lemah seperti wanita dan anak-anak yang mendapat perlakuan tidak baik hal itu menjadi kewajiban polisi untuk melindunginya.

Pengusutan kasus dugaan pembunuhan ini menurut Kapolda Riau berawal dari penemuan mayat wanita di samping septic tank di KM 9 Garuda Sakti, Kampar, Riau, Selasa (8/6/2021). Setelah penemuan mayat itu, personel Polsek Tapung kemudian mengevakuasi mayat.

Lubang di samping septic tank itu digali tukang yang disuruh tersangka Alex ukuran 1,5 x 2 meter. Setelah tukangnya pulang maghrib 21 Mei 2021 lalu maka tersangka mencekik memiting leher isterinya hingga lemas di dapur. Masih bernyawa lalu  isterinya digotong tersangka ke kamar dan membekapnya dengan bantal hingga tewas. Setelah itu jenazah isterinya dikubur di lubang samping septic tank.

Menurut Kapolda Riau terhadap tersangka ini akan diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. 
Diketahui pada pemberitaan 9 Juni lalui, masyarakat digegerkan dengan adanya bau busuk di sekitar rumah  yang terleatk  di kilometer 9 Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau Selasa (8/6). ternyata bau tak sedap itu disebbakannya adanya mayat yang dikubur di spetic tank depan rumah tersangka.


Tersangka  mengaku isrinya hilang sejak pergi dengan seorang  laki-laki.  Termasuk ketiga anaknya juga saat ini tidak ada di rumah. ****

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : HuKrim