Siak

Masyarakat Mengaku Diusir Dari Ruang Hearing DPRD Siak, Riau Membahas Sengketa Lahan, Gustimar : Kami Ingin Tau Duduk Masalahnya

  Laporan : Abdus Salam
   : info@suarariau.co
  2021-02-23 17:32:03 WIB
Masyarakat duduk menunggu jalannya hearing yang digelar DPRD Siak, mereka mengaku diusir dari ruang Hearing

SuaraRiau.co -Puluhan masyarakat Kecamatan Mempura meradang di depan Ruang Banggar DPRD Siak, mereka mengaku diusir dari pertemuan hearing yang digelar DPRD Siak, Selasa (23/2/21). Hearing yang digelar membahas sengketa lahan masyarakat dengan PT. DSI.

Asul (52) warga Benteng Hulu, Kecamatan Mempura mengaku kecewa dengan DPRD Siak, sebagai masyarakat yang menjadi korban kasus sengketa lahan ia tidak dilibatkan dalam pertemuan. "Saya disuruh keluar, alasannya Covid, padahal hearing sebelumnya di ruang Ketua Dewan, ruangan lebih sempit, masyarakat bisa masuk. Kami curiga dewan ada main dengan perusahaan," keluh Asul sambil meradang.

"Kalaupun tidak boleh semua masuk, seharusnya ada perwakilan masyarakat yang boleh masuk, jadi kami tau bagaimana hasil pembahasan di dalam. Untuk apa dewan gelar hearing, kalau kami yang berkaitan dengan masalah inibtodak boleh tau," tegas Asul.

Asul mengaku memiliki lahan 4 haktar lahan yang kini dipermasalahkan PT. dSI, lahannya sudah mengantongi surat. "Punya saya 4 haktar sudah ada suratnya, punya tetangga kebun saya juga sama sudah ada surat, kami cuma menuntut hak agar bisa mengelola lahan, untuk kehidupan kami," tegasnya.

Wartawan suara.riau coba masuk keruang hearing, baru satu menit di ruangan, seorang petugas menghampiri dan menyampaikan hearing tertutup. "Maaf bang, hearing tertutup, kalau mau foto nanti kami kirim ke grup. Maafya," ujar petugas itu menghampiri wartawan suara.riau.

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Azmi, didampingi Ketua Komisi II DPRD Siak Gustimar, tampak hadir perwakilan PT. DSI, Camat Mempura, Pengulu Kampung Benteng Hulu, Perwakilan BPN Siak.

Ketua Komisi II DPRD Siak Gustimar saat dikonfirmasi membenarkan pihak DPRD Siak sengaja tidak mengikutsertakan masyarakat, namun ia membantah adanya larangan media meliput. "Kalau wartawan, saya tidak ada menyuruh keluar," ujar Gustimar.

"Kami Komisi II sepakat dengan Pimpinan, tidak menyertakan masyarakat, tujuannya untuk mencari duduk permasalahan yang sebenarnya. Kami komit menyelesaikan masalah ini, masyarakat jangan ragu," ujarnya.

Menurut Gustimar, ada 1500 haktar lahan masyarakat yang sengketa dengan DSI, masalah ini telah ada sejak 20 tahun lalu. Untuk itu diperlukan data yang akurat, baik dari masyarakat, pemerintah, instansi terkait serta dari pihak DSI.

"Ada 1500 haktar lahan masyarakat yang sedang sengketa dengan DSI, letaknya ada di beberapa kecamatan," terang Gustimar.

Hasil kesepakatan Hearing, semua penghulu Kampung yang lahan masyarakatnya sengketa dengan DSI diminta mengumpulkan data. "Kita minta Penghulu melengkapi data, dia Penghulu kampung yang tau persis soal tapal batas. Masyarakat diwakili Penghulu," ujar Gustimar.

Gustimar meminta dalam dua minggu para penghulu sudah melengkapi berkas lahan masyarakat yang sengketa dengan PT. DSI, DPRD Siak juga meminta data hasil pengukuran yang dilakukan BPN Siak.

"Kami juga meminta kepada PT. DSI untuk terbuka, bisa menunjukkan berapa luar lahan perizinannya dan mana batas lahannya," kata Gustimar.

Penulis : Abdus Salam
Editor : Suara Riau
Kategori : Siak