HuKrim

Bikin Kaget, Meski Masih Berusia Muda, Pasutri di Meranti Ini Diduga Jadi Otak Bisnis Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-01-27 00:41:16 WIB
Ilustrasi

SuaraRiau.co - Heboh tentang aktivitas prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, ternyata tidak hanya heboh di Jawa saja. Saat ini terungkap, aksi serupa juga terjadi di Riau, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan, aksi itu diduga dilakukan pasangan suami istri muda. 

Buntutnya, pasutri muda berinisial Tfa (25) dan Aw  (22) itu pun diringkus jajaran Satreskrim Polres Meranti, Senin (25/1/2021) malam kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dilansir dari antara, Rabu (27/1/2021), terungkapnya kasus itu berawal ketika pihak Kepolisian menerima informasi yang menyebutkan tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

Seperti dituturkan Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra, setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mencoba menjebak pelaku. Petugas yang menyamar kemudian mengontak tersangka dan mengaku ingin mendapatkan layanan. Ketika itu, pelaku meminta bayaran sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ungkap Tri, Selasa (26/1/2021).

Baik pelaku dan korban diamankan petugas Satreskrim Polres Meranti, saat berada di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota. Sedangkan korban diketahui berinisial Da (13).

Di hadapan petugas, tersangka Tfa mengakui bisnis haram itu telah dilakoninya sejak satu tahun terakhir. 

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim