SuaraRiau.co -Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis memutuskan untuk menutup aeluruh pelayanan untuk sementara waktu. Langkah itu ditempuh setelah salah seorang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim.
"Untuk sementara waktu pelayanan kita tutup selama sementara tiga hari mulai Senin (18/1) hingga Rabu (19/1), karena salah seorang pegawai terkonfirmasi COVID-19," ujarnua Selasa (19/1/2021).
Dikatakqn, pihaknya telah melakukan tracing dan hasilnya ditemukan ada satu pegawai lain yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga totoal ada dua pegawai yang telah terjangkit. Pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan.
"Untuk langkah selanjutnya seluruh pegawai diambil uji usap, namun hasilnya belum diketahui dan masih menunggu, jika hasil swab tersebut ada bertambah yang terkopnfirmasi maka bekemungkinan jadwal pelayanan akan diperpanjang lagi," tambah Hasan, dilansir antara.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Bengkakis, maka pihaknya mengambil beberapa langkah. Untuk jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Senin tanggal 18 Januari 2021 diubah menjadi hari Senin tanggal 25 Januari 2021.
Begitu pula jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 diubah menjadi hari Selasa tanggal 26 Januari 2021.
Sedangkan jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.
Hal itu berlaju untuk semua sidang, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan pengucapan ikrar talak yangvtetap berjalan seperti biasa.
Begitu pula pelayanan PTSP, pendaftaran seluruh jenis perkara baik secara langsung maupun ecourt, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk Pengadilan, serta layanan informasi dan
layanan pengaduan, ditutup dari tanggal 18 s.d. 20 Januari 2021 dan akan ditinjau ulang pada tanggal 20 Januari 2021. ***