Advertorial

Yanti Komala Sari dan Dona Sri Utami Dilantik, PAW Ketua DPRD Riau dan Husni Tamrin

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-12-01 20:23:26 WIB
Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau/IST

SuaraRiau.co - PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari Partai Golkar dan Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019 - 2024, Senin (30/11/2020) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Riau.

Paripurna pengambilan sumpah / janji ini dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Riau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Adapun anggota DPRD Riau PAW tersebut adalah Hj. Yanti Komala Sari, SE, MM dari Partai Golkar yang menggantikan Indra Gunawan Eet (Dapil Bengkalis-Meranti-Dumai) serta Dona Sri Utami, A.Md dari Partai Gerindra yang menggantikan Husni Thamrin (Dapil Siak-Pelalawan).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution. Turut hadir unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Riau serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau.

Setelah membuka rapat paripurna, Hardianto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Indra Gunawan Eet dan Husni Tamrin yang selama mengabdi sebagai anggota dewan.

Kemudian, Sekwan DPRD Riau Muflihun dipersilahkan pimpinan dewan naik podium membacakan SK Mendagri terkait pemberhentian Indra Gunawan Eet dan Husni Tamrin serta SK Mendagri pengangkatan Yanti Kumala Sari dan Dona Sri Utami.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun membacakan Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negri (Mendagri) nomor 161.14.3875 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Riau atas nama Indra Gunawan Eet. Serta SK Mendagri nomor 161.14.- 4015 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Yanti Komala Sari. Kemudian, SK Mendagri nomor 161.14.- 3877 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Riau Husni Thamrin dan SK Mendagri nomor 161.14.4016 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian PAW Dona Sri Utami.

Setelah SK selesai dibacakan, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto kemudian maju untuk mengambil sumpah / janji dan melantik PAW anggota DPRD Riau yang ditandai dengan penandatanganan surat keputusan serta penyematan pin anggota DPRD Riau.

"Dengan sudah diambil sumpah janji dan pelantikan ini. Maka saudari-saudari sekalian sudah sah menjadi bagian dari anggota DPRD Riau dan sudah bisa mengikuti seluruh aktifitas kedewanan sebagai wakil rakyat. Kami ucapkan selamat bertugas dan selamat mengemban amanah." kata Hardianto.

Yanti Komala Sari berugas dibkomisi II DPRD Riau dan Dona Sri Utami bertugas di Komisi IV DPRD Riau.

Dengan dilantiknya, PAW dua anggota DPRD Riau berarti sudah ada tiga PAW Anggota DPRD Riau yang sudah dilantik, yang sebelumnya Syahroni Tua sudah dilantik PAW Almarhum Noviwaldy Jusman.

Berarti masih ada empat PAW anggota DPRD Riau yang belum dilantik yang juga maju Pilkada serentak 2020. Yakni PAW Komperensi yang maju Pilkada Kuansing, M.Adil maju dalam pilkada Kabupaten Meranti, Asri Auzar maju dalam pilkada Rohil dan Zukri Misran maju Pilkada Pelalawan.(ADV)


 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Advertorial