Siak

Sidang Sengketa Pilkada Siak Digelar di MK, Dr Afni: Silakan Rakyat Siak Menilai Sendiri

  Laporan : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2025-01-09 23:21:37 WIB
Dr Afni menyimak jalannya sidang gugatan sengketa Pilkada Siak di Gedung MK. Foto: ist

SuaraRiau.co -JAKARTA- Kemenangan yang diraih Pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024, digugat pasangan incumbent Alfedri-Husni. 

Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Siak ini secara resmi digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) malam. 

Seperti diketahui, kemenangan yang. Diraih pasangan Dr Afni- Syansurizal, terbilang dramatis. Karena hanya berselisih 224 suara. 

Sidang tersebut ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Dalam gugatan utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan tipis mereka di Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang diduga dilakukan oleh KPUD Siak. Karena lembaga ini diduga secara sengaja memenangkan Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal. 

Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah karena kecurangan KPU bersama Paslon 02.

"Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?," tanya Ketua Hakim Suhartoyo pada kuasa hukum pemohon. 

Menjawab pertanyaan itu, pihak penggugat mengakui mereka baru pada tahap melaporkan. Pihak penggugat juga mengaku tidak ada rekomendasi apa pun dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Siak sebagaimana dituduhkan.

Seusai sidang, Dr.Afni menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent sejak jauh hari. Ia juga memastikan pihaknya siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya. 

"Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami, karena semua juga tahu posisi kami ini hanyalah penantang. Sedangkan peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM)," terang Afni. 

Selain itu, seluruh saksi ketiga calon juga sudah menandatangani hasil pemungutan suara di seluruh TPS. Termasuk saksi calon nomor 3 (Alfedri-Husni). 

Artinya secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se Kabupaten Siak. 

Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi Kecamatan dan Kabupaten, barulah muncul penolakan dan akhirnya sampai gugatan.

Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Dr Afni menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya.

"Apalagi faktanya Pemilukada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. Kita hormati proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen. 

 Selanjutnya pasangan Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen. 

Dalam permohonannya ke MK, incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan akhirnya meminta Hakim MK untuk membatalkan kemenangan Afni-Syamsurizal sesuai dengan keputusan KPUD Siak. 

Selain itu mereka memohonkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. 

Atas dalil gugatan pihak incumbent ini, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025. rls

Penulis : Suara Riau
Editor : siswandi
Kategori : Siak