HuKrim

Sidang Dugaan Korupsi Bank BJB Pekanbaru, Minta Notaris Dihadirkan, Kuasa Hukum Arif Budiman Ajukan Permohonan Tertulis

  Laporan : siswandi
   : info@suarariau.co
  2022-09-29 12:17:39 WIB
Suasana persidangan kasus Bank BJB di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: ist

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Tim Kuasa Hukum Arif Budiman, akhirnya mengajukan permohonan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di dalamnya berisi permintaan supaya sidang menghadirkan notaris, yang membuat akta perjanjian antara Arif Budiman dan pihak Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Arif Budiman menilai,  notaris yang dimaksud memiliki peran penting untuk menguak kasus hukum yang kini tengah menjerat Arif Budiman hingga akhirnya menyandang
status terdakwa. Sehingga dengan demikian, keterangan notaris sangat dibutuhkan di persidangan.

Permohonan iti diajukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).

Dalam sidang yang dipimpin majelis yang diketuai Yuliarta, SH tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menghadirkan Mahmud Sofyan, Aparatur Sipil Negara yang bertugas di BPKP Riau.

Mahmud merupakan saksi ahli yang diajukan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, dengan terdakwa pengusaha Arif Budiman dan Indra Osmer, mantan pegawai Bank BJB Pekanbaru. Mahmud sekaligus menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.

Setelah pengambilan sumpah saksi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Arif Budiman,
Yuherman SH, MH meminta izin untuk mengajukan permohonan tertulis terkait saksi notaris tersebut.

Setelah menerima permohonan itu, Ketua majelis hakim Yuliarta, SH langsung menggelar rapat dengan anggota majelis hakim lainnya.

Selanjutnya, Yuliarta menjelaskan, permohonan itu tidak bisa dikabulkan. Hal itu mengingat notaris tidak masuk dalam daftar saksi yang diajukan JPU. Karena itu, merujuk pada ketentuan hukum acara persidangan, yang bisa dimintai keterangan adalah yang termuat dalam berkas JPU.

Namun demikian Yuliarta mengatakan, perihal permohonan itu dijadikan catatan oleh majelis hakim. Sedangkan untuk menyikapi permasalahan itu,
kuasa hukum Arif Budiman dapat menyampaikannya saat mengajukan pembelaan. Selain itu, kuasa hukum juga bisa menanyakan dan memperdalam masakah itu saat menghadirkan saksi ahli.

Sementara itu, saksi ahli Mahmud  menerangkan kepada JPU bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau dalam kasus ini.

Dalam menentukan adanya indikasi kerugian negara, saksi menghitung dan membandingkan antara total dana  yang dikucurkan Bank BJB dan pembayaran yang dilakukan Arif Budiman. Menurut saksi, dari penghitungan itu pihaknya menemukan adanya selisih sebesar Rp7,2 miliar. Penghitungan dilakukan pada rekening dua perusahaan yakni CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu yang merupakan milik Arif Budiman.

Tanggal Dipertanyakan
Keanehan muncul saat anggota tim kuasa hukum Arif Budiman, Yuherman menanyakan perihal waktu saat saksi ahli memberikan keterangan kepada keterangan kepada penyidik Polda Riau.

Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Riau tercatat, saksi ahli memberikan keterangan pada tanggal 22 Maret 2022.

Namun di sisi lain saksi menyatakan dirinya mendapat surat perintah dari kantor dan berlaku selama tiga hari, yakni tanggal 28 hingga 30 Maret 2022.

Terkait hal ini, saksi ahli mengaku tak mengetahuinya. Ketika  dicecar lebih lanjut, saksi ahli hanya mengakui dirinya pernah diperiksa. Namun terkait tanggal pemeriksaan seperti yang tertera dalam BAP,  ia kembali menyatakan tidak tahu. Kesaksian aerupa kembali dilontarkan saksi ahli saat majelis hakim ikut menanyakan hal itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum hukum Arif lainnya, Boy Gunawan SH, menanyakan perihal pemeriksaan yang dilakukan saksi ahli. Boy menanyakan, apakah saksi ahli pernah melakukan klarifikasi kepada Arif, yang dibenarkan aaksi ahli.

Saksi ahli juga mengakui Arif mengungkapkan perihal uang miliknya yang hilang di Bank BJB Cabang Pekanbaru sebesar Rp26 miliar.

Ketika Boy membandingkan kerugian yang dialami kliennya dengan kerugian yang diklaim BJB Pekanbaru, saksi ahli mengatakan pemeriksaan yang dilakukannya tak berkaitan dengan hal itu.

"Kami menanyakan hal itu karena masih terkait rekening yang sama yang diperiksa saksi," ujarnya.

Sebab akibat kasus hukum itu, rekening milik kliennya diblokir pihak bank. Sedangkan pihak yang menikmati, malah bukan kliennya.

"Kita pertanyakan keadilan untuk klien kita. Ketika uang miliknya hilang dengan jumlah yang begitu besar, keluhannya tak ditanggapi. Ketika ada muncul kredit macet, malah diproses hukum. Di mana keadilan?," ujarnya, ketika dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Arif Budiman ketika diberi waktu untuk memberi tanggapan, mengatakan bahwa proses audit yang dilakukan BJB, bermula dari laporannya tentang uangnya yang hilang.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan mendatang. ***

Penulis : siswandi
Editor : siswandi
Kategori : HuKrim