Nasional

Perubahan PP No45/2005 Jadi PP No: 23/2022:Direksi BUMN Dilarang Berpolitik & Jadi Kepala Daerah.

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2022-06-13 01:54:11 WIB
(Int)

SuaraRiau.co -JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pembaruan ini tercantum dalam PP Nomor 23 tahun 2022.Demikian tulis salinan PP  sebagaimana ditinjau yang dilangsir dari cnbcindonesia, Minggu (12/6/2022).

Ada beberapa.hal yang  dimuat dalam PP tersebut  terkait pengangkatan dan juga aturan bagi Direktur Utama (Dirut) BUMN saat menjabat. Pasal 22 Ayat 1 menyebut bahwa direksi BUMN tak boleh menjadi anggota partai politik (parpol).

Selain anggota parpol, direksi BUMN juga dilarang untuk menjadi calon legislatif dan juga calon kepala daerah.

Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Menteri (Permen).

Kemudian selain  dalam pengangkatan direksi, Pasal 14 Ayat 1c menuliskan bahwa RUPS/Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).

Untuk pertimbangan rekam jejak ini, Pasal 14 Ayat 1b menyebutkan menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.
 
Untuk bunyi pasal 14 ayat 2
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," bunyinya.***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Suara Riau
Kategori : Nasional