Ekonomi & Bisnis

Pencapaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp8,2 Triliun

  Oleh : Imelda Vinolia
   : info@suarariau.co
  2022-06-08 19:59:11 WIB
(int)

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari dalam Media Meeting mengatakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,2 triliun sejak Januari hingga sampai dengan Juni 2022.

Pencapaian penerimaan pajak ini sudah 53 persen dari target tahun ini yakni sebesar Rp15,68 triliun.

"Penerimaan pajak ini mengalami peningkatan sebesar 55,62 persen dibanding tahun 2021 untuk periode yang sama. Kenaikan terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan tingginya harga komoditas sawit," katanya seperti yang dikutip dari rri.co.id, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi telah terkumpul sebanyak 264.876 SPT sampai dengan 31 Mei 2022. Sedangkan Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 18.642 SPT.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 4,7 persen. Sementara itu, WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian," ungkap Ahmad.

DJP  juga menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kanwil DJP Riau mencatat partisipasi WP dalam mengikuti PPS sampai dengan 7 Juni 2022 sebanyak 1.052 orang. Pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp1,63 triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp162,22 miliar.

"Dalam mewujudkan pelaksanaan PPS, kami telah melakukan berbagai macam upaya imbauan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau. Agar, masyarakat Riau segera memanfaatkan PPS yang telah dimulai awal tahun ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," katanya.

Imbauan yang dilaksanakan berupa sosialisasi informasi PPS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pengajar, Koperasi  dan Wajib Pajak lain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengiriman WhatsApp Blast kepada 8.908 WP.

Helpdesk dan Kelas Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau. Penyuluhan bersama Instansi, Lembaga dan Asosiasi antara lain Asperindo, Apindo, Gapensi, IKPI, IAI, OPD Pemerintah Daerah, IDI, INI dan PSMTI.

Talkshow radio lebih dari 40 kali dengan melibatkan lebih dari 10 stasiun radio di dalam dan luar Kota Pekanbaru. Publikasi melalui media luar ruang di 94 titik berbeda di wilayah Pekanbaru berupa 3 videotron, baliho, T-Banner, spanduk, dan umbul-umbul.

"Mendekati akhir PPS, kami telah menyusun berbagai kegiatan dengan tujuan mengedukasi serta mengajak seluruh WP yang berada di Provinsi Riau. Agar, warga Riau segera memanfaatkan PPS," ucap Ahmad.

Kegiatan yang akan dilaksanakan berupa penyuluhan di 15 titik berbeda di wilayah Provinsi Riau. Penyuluhan tersebut di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Kanwil DJP Riau juga telah menyusun berbagai strategi yang akan dilaksanakan pada triwulan III seperti, intensifikasi pengawasan penerimaan rutin terutama pada sektor sawit, pengawasan pelaporan rutin dan pengawasan kepatuhan sebelum tahun berjalan, intensifikasi pengawasan kepatuhan perpajakan tahun lalu, terutama WP Orang Pribadi setelah PPS berakhir.

Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan, Kanwil DJP Riau akan melaksanakan pemeriksaan yang difokuskan pada sektor yang bertumbuh, pelaksanaan kegiatan berupa Sita Serentak, Kegiatan Lelang Bersama, pemblokiran rekening/ sertifikat BPN/ AHU, pencegahan serta melakukan kegiatan penagihan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.***

Halaman :
Penulis : Imelda Vinolia
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Ekonomi & Bisnis