Siak

Imigrasi Siak Amankan 5 Warga Negara Filipina

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-03-17 19:14:26 WIB
Kantor Imibrasi Siak amankan 5 warga Filipina yang masuk tanpa izin masuk ke Indonesia. (FOTO/Int)

SuaraRiau.co -PEKANBARU-Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto mengatakan telah menahan lima warga negara Filipina karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit. 

 Yanto membeberkan kronologis masuknya WN Filipina tersebut secara ilegal. 

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," kata Yanto dalam konferensi persnya, Kamis (17/3/2022). 

Kelima WNA Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ dan rata-rata berusia 40 tahunan. Berawal dari terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya. “Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu Satgas COVID-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari bulan lalu setelah mereka menjalani karantina,” lanjutnya. 

Kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat charteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan. "Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," ujarnya. 

Nantinya, kelima WNA itu terjerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. 

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. "Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," imbuh Yanto.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Siak