Pelalawan

Mengaku-ngaku Batin Muara Sakal, Datuk Engku Raja Lela Putra Akan Bawa ke Ranah Hukum

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-02-24 16:56:53 WIB
Datuk Engku Raja Lela Putra/ist

SuaraRiau.co - PELALAWAN - Adanya orang dan sekelompok orang yang mengaku sebagai penerus Pebatinan Muara Sakal, adalah ilegal. Ini juga menimbulkan keresahan dalam kehidupan Masyarakat Hukum Adat lainnya di Kampung Muara Sako, Kelurahan Langgam. Dalam Kesultanan Pelalawan hanya ada Pebatinan Kuang Oso Tiga Puluh (kurang satu tiga puluh atau 29 Pebatinan). Pebatinan Muara Sakal tidak termasuk dalam itu.

Atas kondisi ini, Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat, mengeluarkan maklumat yang ditujukan pada H. Zarmi yang mentahbiskan diri sebagai penerus Batin Muara Sakal. Menurut Wan Ahmat, tidak ada Batin diangkat oleh Batin. 

"Batin seharusnya diangkat oleh saya sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra sesuai tupoksi dari Sultan bahwa yang mengangkat dan memberhentikan Batin itu Datuk Engku Raja Lela Putra secara kelembagaan dan kewenangannya, bukan batin," kata Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan Abdurrahman alias Aman yang mewakili atau mengatasnamakan Batin Muda Langkan/Batin Segati, Almarhum Bujang Baru, yang mengangkat H. Zarmi sebagai Batin Muara Sakal sendiri sudah mengakui kesalahannya soal pengangkatan ini. Dalam surat pernyataan yang dibuat tanggal 12 Februari lalu, Abdurahhman mengakui salah dan meminta maaf pada Datuk Raja Engku Lela Putra yang telah melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. 

"Dia (Abdurahman, red) memasangkan kopiah dan memberitahukan pada khalayak ramai bahwa saudara H. Zarmi sebagai penerus Batin Muara Sakal pada saat meninggalnya almarhum HM. Yunus di Km 3 Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang," tegasnya. 

Atas kesalahan Abdurahman ini dan atas kuasa serta kewenangan dirinya selaku Datuk Raja Engku Lela Putra sekaligus Pucuk Pebatinan Kuang Oso Tigo Puluh di wilayah adat Kabupaten Pelalawan maka dirinya berhak membatalkan apa yang dilakukan oleh Abdurahman. 

"Dan lagi, status Batin Muara Sakal itu adalah Batin Anugerah. Yang khusus diberikan Sultan Pelalawan kepada Almarhum Datuk HM. Yunus. Setelah Batin HM Yunus meninggal dunia, maka otomatis gelar tersebut gugur sebagaimana gugurnya daun ke muka bumi, dan tidak bisa dialihkan atau diwariskan pada siapa pun lagi setelahnya," tegas Datuk Engku Raja Lela Putra.

Ketentuan ini juga dipertegas dengan adanya Surat Sultan Pelalawan X pada Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan Nomor SP. X/021/A/IX/2021 tertanggal 28 Muharram 1443 H/6 September 2021, perihal penjelasan status "Batin Muara Sakal" dan sebutan "Batin/Penghulu Kehormatan (Anugerah Sultan) dijelaskan, yang dimaksud dengan "Batin/Penghulu Kehormatan (Anugerah Sultan) adalah sebutan pada seseorang yang oleh Sultan dinilai patut dan layak diangkat dalam jabatan sebagai Batin/Penghulu, tapi sifatnya khusus melekat pada pribadi atau personal orang itu saja, tidak bisa diwariskan atau dialihkan pada pihak lain karena jabatan adat tersebut didapatkan atas sebab anugerah atau pemberian dari Sultan bukan atas dasar keturunan. 

"Tapi Ironisnya, H. Zarmi beserta para pengikutnya sepertinya mengabaikan hal ini. Terbukti sebelum surat maklumat dari kami itu ada, kami dan para pemangku adat sudah memanggil dia dan menjelaskan persoalan ini tapi H. Zarmi beserta para pengikutnya keluar dari majelis adat sebagai bentuk protes. Begitu juga saat kami keluarkan maklumat tanggal 14 Februari lalu yang meminta H. Zarmi dan pengikutnya dalam 1x7 hari untuk membubarkan dan menghentikan aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang mengaku sebagai Batin Muara Sakal, H. Zarmi malah membuat surat pernyataan menolak," tandasnya. 

Dengan kondisi ini dan untuk menjaga kehidupan masyarakat hukum adat yang lainnya di Kampung Muara Sako agar tak resah, Datuk Engku Raja Lela Putra dan pemangku adat lainnya berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum positif. 

"Saat ini kita masih taraf konsultasi dengan pihak berwajib, memang belum membuat laporan. Tapi tiba-tiba juga muncul lagi surat dari H. Zarmi yang isinya memohon perlindungan hukum dari Kapolres Pelalawan sehubungan terbentuknya pemangku adat baru yang bergelar Mangkuto Rajo tanggal 25 Februari yang akan datang di Pebatinan Muara Sakal," tandasnya. 

Secara tegas, sambung Datuk Engku Raja Lela Putra, pihaknya tak mengizinkan hal ini. Dia juga meminta jangan sampai terjadi benturan besar di Kampung Muara Sako dengan adanya persoalan ini. Terbentuknya pemangku adat baru di Kampung Muara Sako konon ditandatangani oleh 40 orang. Tapi sepertinya pelaku tanda tangan itu sebdirj diduga banyak yang tak benar dan banyak anak-anak yang menandatanganinya. 

"H. Zarmi sepertinya lupa pada sejarah, sesuai amanat dari Sultan bahwa Batin Muara Sakal itu Batin Anugerah, dan Sultan juga sudah menegaskan dalam surat terakhir bahwa Batin Anugerah itu hanya berlaku satu kali untuk satu orang selama hidup. Jika orang itu meninggal, maka matilah gelar itu juga. Tak ada penggantinya. Jadi gelar itu hanya diberikan pada HM. Yunus, ketika HM. Yunus wafat tanggal 24 Agustus 2018 maka gelar itu juga mati seiring meninggalnya HM. Yunus. Sekarang, gelar itu dihidupkan kembali oleh kemenakannya, H. Zarmi, dan dikukuhkan oleh Abdurahman tadi yang kemudian mengaku salah atas tindakannya ini," tukasnya. 

Dikatakannya, meski begitu H. Zarmi tetap bersikukuh bahkan membuat somasi pada pihaknya. Berbagai pendekatan pun sudah dilakukan pada H. Zarmi tapi dia malah bertahan dengan kesalahannya. Indikasi pemalsuan dokumen dan pemakaian gelar palsu tengah dikonsultasikan pihaknya pada Polres Pelalawan. 

"Pada intinya sederhana saja, kalau H. Zarmi mau melakukan apa yang dimuat dalam maklumat itu yakni mengundurkan diri secara hormat, maka kita akan perlakukan dengan baik," tukasnya.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : Pelalawan