Eco

Kini,,Harga Pasang PLTS Turun

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-02-09 05:08:37 WIB
Ilustrasi

SuaraRiau.co -JAKARTA -Meski transisi menuju energi terbarukan tidak berjalan cepat, namun prosesnya tetap pasti.

Salah satunya dengan penggunaan  PLTS. Jika dulu pembuangan PLTS mahal, kini biayanya sudah turun

MIsalnya ,  untuk skala rumah tangga 2-3 kWp, 1 kWp-nya sekarang sudah di angka Rp 17 jutaan, dibanding pada  2017 masih Rp 24 juta per kWp.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdaya,pada diskusi 'Youth Movement for G20 Energy Transition', Selasa (08/02/2022).

Dia mengatakan, dengan memasang PLTS Atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PT PLN (Persero), dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.

"Kalau kita pasang PLTS Atap, kan listriknya siang dan konsumsinya sedikit dan dipakai malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, nanti malamnya kita ambil dari PLN. Siangnya kita kasih dulu ke PLN, lalu PLN dijual ke tempat lain, nanti yang kita ambil jumlahnya yang sama," jelasnya.

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang PLTS sebesar 287,4 Mega Watt (MW) menjadi 487,5 MW dari 200,1 MW terpasang hingga akhir 2021.

Pemerintah terus mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebagai upaya mengejar target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dan melakukan transisi energi guna mencapai netral karbon pada 2060 mendatang.

Salah satu pembangkit listrik berbasis EBT yang didorong yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Guna menggencarkan penggunaan PLTS ini, pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Salah satu ketentuan dalam peraturan baru ini yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.

Pada Pasal 6 (1) disebutkan bahwa "Energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%."

Adapun yang dimaksud kilo Watt hour (kWh) ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU) atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.

Dengan peraturan ini, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Eco