Nasional

Saatnya Ucapkan Sayonara Tenaga Honorer,Siap-siap Jadi Outsourching

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-01-22 00:06:35 WIB
MENPAN-RB, Tjajhjo Kumolo.(int)

SuaraRiau.co -JAKARTA -MENPAN-RB, Tjajhjo Kumolo, memastikan pada tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah. Ia juga mengatakan peraturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018.
Pemerintah berencana menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya akan diganti dengan pekerja outsourcing.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah saat ini sudah mulai dilakukan secara bertahap. Terutama untuk jabatan satpam, driver hingga pramusaji atau OB.
"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

Lantas Berapa Gajinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK tersebut yang dikutip, Jumat (21/1/2022).

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.
Moratorium Jabatan Fungsional


 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga tiba-tiba mengeluarkan surat moratorium pengusulan jabatan fungsional baru.


Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu, surat tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

"Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini," tulis surat tersebut,

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Aturan ini diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.***
 

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional