Nasional

Silahkan Pelajari. Inilah Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-01-11 04:22:35 WIB
(Int)

SuaraRiau.co -JAKARTA - PHK merupakan persoalan klasik dan rentan.
Data PHK masa pandemi juga jadi sorotan dan perlu dipelajari oleh korban PHK.

Mengutip CNBCindonesia informasi mengenai pesangon PHK karyawan tetap dan perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup wajib diketahui oleh para karyawan. Informasi ini pada dasarnya mudah untuk dipahami jika Anda memahami rumus perhitungan pesangon PHK.
Banyak pertanyaan spesifik yang timbul di kalangan karyawan seperti, apakah karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon?

Bagaimana jika karyawan sudah bekerja 12 tahun, berapa pesangon yang akan didapat? Serta pertanyaan spesifik lainnya mengenai jumlah pesangon PHK karyawan tetap yang akan turun.

Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami ketentuan tentang rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap.

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Perhitungan pesangon PHK sudah diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
Berikut cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon diberikan dengan ketentuan di bawah ini:

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja;

Karyawan dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

Karyawan dengan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah kerja.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, misal 12 tahun ke atas? Dengan rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap di atas, maka karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun dan 13 tahun, akan diperhitungkan sama, yaitu 9 bulan upah kerja.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 40 ayat (3), karyawan tetap yang terkena PHK bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja bisa menjadi tambahan pesangon PHK dengan ketentuan berikut ini:

Karyawan tetap dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja;

Karyawan tetap dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja;

Karyawan tetap dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja;

Karyawan tetap dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih namun kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja;

Karyawan tetap dengan masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih namun kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja;

Karyawan tetap dengan masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih namun kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja;

Karyawan tetap dengan masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih namun kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah kerja; dan

Karyawan tetap dengan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah kerja.

Perhitungan pesangon PHK bisa bertambah lagi dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak pada Pasal 43 ayat (4) adalah meliputi:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan

Hal-hal lain yang diterapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari alasan terjadinya PHK.


Rumus di atas adalah perhitungan pesangon PHK karyawan tetap dikarenakan perusahaan tutup dan telah diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2001 tentang pesangon PHK Omnibus Law.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional