Nasional

SE Berlalku 7 Januari,WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia, Termasuk Prancis dan Inggris

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2022-01-07 15:02:19 WIB
(Int)

SuaraRiau.co -JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut. Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).


Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut isi SE Nomor 1/2022, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:


.Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.


2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:


a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.


3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.


Meskipun SE No.1/2022 ini telah disesuaikan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, aturan pelarangan masuknya WNA yang datang dari 14 negara terkait virus corona varian Omicron tetap berlaku.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional