HuKrim

Mantan Manajer BJB Pekanbaru Indra Osmer Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-12-27 21:00:05 WIB
Sidang vonis kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 27 Desember 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Mantan manajer Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pembobolan rekening nasabah Arif Budiman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai, Dr Dahlan SH, MH menyatakan Indra Osmer terbukti melakukan tindak pidana perbankan dalam jabatannya sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 49 ayat (1)  huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana no pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Dr Dahlan saat membaca putusan, Senin 27 Desember 2021.

Indra Osmer terbukti secara bersama-sama dengan teller BJB Tarry Dwi Cahya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen perbankan.

Tindakan ilegal itu telah menyebabkan nasabah BJB Pekanbaru yakni Arif Budiman dan sejumlah perusahaan milik Arif mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam persidangan sebelumnya, Tarry Dwi Cahya juga divonis sama beratnya dengan Indra Osmer yakni hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Indra Osmer ini jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.  Indra Osmer menyatakan menerima putusan tersebut, namun jaksa penuntut masih pikir-pikir.

Sementara, tuntutan jaksa terhadap Tarry Dwi Cahya yakni hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tarry terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tarry melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim