Nasional

Wow, Tunjangan PNS Dari Jokowi Cair Untuk Sektor Ini!

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-12-12 23:00:44 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan. (int)

SuaraRiau.co -JAKARTA - Khusus untuk pejabat fungsional Pegawai Negeri sipil (PNS)  yang menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan mendapatkan tunjangan dari Jokowi. Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diteken Jokowi pada 25 November 2021.

Hal itu tertulis dalam pasal 2 aturan tersebut ."PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip Minggu (12/12/2021).

Tunjangan ini diperuntukkan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat yang diperoleh dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Dalam pasal 5 Perpres dituliskan pemberian tunjangan juga bisa dihentikan, salah satunya adalah karena PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.

Bukan kali ini saja Jokowi mencairkan tunjangan untuk pejabat fungsional. Sebelumnya, pernah diberikan untuk jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Bencana.

Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional