Bengkalis

Penghapusan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Masyarakat Kabupaten Bengkalis

  Oleh : Erwin Syah Putra
   : info@suarariau.co
  2021-12-08 11:24:07 WIB
Plt Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis telah melakukan pemberian penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin 1 Desember 2021.

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif Pajak dan Bumi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bengkalis. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 24 Desember 2021.

Plt. Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Syahruddin, SH, MM menyampaikan, bahwa PBB-P2 untuk mengurangi beban masyarakat.

Wajib pajak dapat melihat informasi tagihan PBB-P2 yang objeknya terletak di Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, adapun untuk pembayaran PBB-P2 ini bisa dilakukan di sejumlah bank yang ada di Bengkalis dan ada juga beberapa aplikasi pembayaran online yang bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran.

Kepala UPTPBB P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata, SE.Kantor Bapenda Bengkalis.

Tempat pembayaran yang bisa dimanfaatkan dan dilakukan oleh warga, diantaranya Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Buka Lapak, Traveloka, Go Pay dan OVO.

Bagi Wajib Pajak bagi PBB P2 yang tidak menggunakan kesempatan ini, maka jika telah berakhirnya program ini pada tanggal 24 Desember 2021 tetap tidak melakukan pembayaran, maka denda akan pulih seperti semula.

"Penghapusan sanksi adminstrasi ini tidak dilakukan dalam setiap tahun. Penghapusan ini baru di lakukan tahun ini dan tahun kemarin, sedangkan tahun ini karena adanya Covid-19," jelas Plt. Bapenda Bengkalis Syahruddin.

Lanjutnya, hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Bengkalis sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha.

Pemberian penghapusan denda ini ditujukan kepada wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan atau piutang di Kabupaten Bengkalis, dengan data transaksi pembayaran PBB periode tanggal 1 Oktober 2020, dan sampai dengan hari ini sebanyak 7.843 transaksi, meningkat dari tahun sebelumnya.

"Syahruddin meminta kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. Dan berharap kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena belum tentu tahun depan kembali diadakan penghapusan sanksi administrasi,” ungkap Syahruddin.

Kesempatan ini, Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis Oki Farhadinata, SE memaparkan, saat pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan saja, namun juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, kesulitan ekonomi masyarakat tentu juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. PAD itu, berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, jika ekonomi masyarakat baik, maka PAD juga akan mudah dipungut dan begitu juga sebaliknya.

"Menyikapi hal itu, sesuai kewenangan kepala daerah maka dikeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB 15 persen dengan harapan masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik," ujar Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata.

Sambungnya, Oki Farhadinata meneruskan, kebijakan itu berlaku efektif sejak dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang pembebasan denda PBB-P2 dan tentang Pemberian Stimulus (pengurangan).

"Ia mengharapkan (Oki, red) kebijakan yang dikeluarkan melalui dinas Bapenda Bengkalis ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini," terang Oki.***

Penulis : Erwin Syah Putra
Editor : Dara Fitria
Kategori : Bengkalis