HuKrim

Jokowi Tutup Pintu Negosiasi Bagi Skandal BLBI: Aset Mewah Tommy Soeharto Disita

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-11-13 08:09:20 WIB
Presiden RI Jokowidodo.(int)

SuaraRiau.co -JAKARTA - Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan negosiasi dengan para obligor dan debitur yang terlibat skandal bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI) dan tidak kooperatif. Termasuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.


Hal ini disampaikan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) usai penyitaan aset milik Tommy."Tidak ada nego-nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," ujarnya pada konferensi pers virtual.

Mafud mengatakan sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998. Namun karena negosiasi  menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga sekarang.

"Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke pemerintah," jelasnya.

Ia juga mengingatkan agara para  para obligor/debitur yang memiliki utang untuk tidak mengambil tindakan kabur dan menjual hartanya. Apa laginyang sudah dijaminkan. Karena sudah menjadi catatan pemerintah dan segera menyitanya.

Hutan BLBI Tommy 2,6 T, 3 Kali Ditagih Tidak Datang


Sementara menurut pemeberitaan Agustus lalu, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, kembali tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban,di kantor DJKN, dikatakan, ketika pemanggilan Tommy hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Sementara pemanggian Agustus lalu adalah yang ketiga dan secara prosedur adalah pemanggilan terakhir.

"Bicara prosedural, ini adalah pemanggilan terakhir," ujar Rionald.

Terpisah, Direktur Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan proses penagihan jumlah piutang negara Rp 2,6 triliun masih berlangsung.

"Proses sedang berlangsung. Ini proses dan sedang berdialog," katanya.

Cahyo pun berharap Tommy menyelesaikan kewajibannya.

"Kita harapkan begitu," ujarnya.

Sebelumnya, pemanggilan Tommy dimuat di surat kabar nasional. Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

"Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman itu, Satgas BLBI menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy cs.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan utang Tommy kepada negara terkait skandal BLBI sebesar Rp 2,6 triliun dianggap masih kecil. Bahkan nilai utang tersebut ada yang lebih besar lagi mencapai belasan triliun rupiah.

"Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasarkan perhitungan terkini, bisa berubah nanti setelah Tommy datang adalah Rp 2,6 T. Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun, ada Rp 7-8 triliun," jelasnya.

Skandal BLBI telah menyeret sebanyak 48 obligor dan debitur dengan nilai sebesar Rp 111 triliun. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengejar obligor tersebut, dipimpin oleh Rionald Silaban yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : HuKrim