Pelalawan

Plt Kadisdik Pelalawan Resmi Cabut SE Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Dikdas dan Menengah

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-11-02 08:02:55 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap saat memberikan keterangan/src

SuaraRiau.co -  PELALAWAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap resmi mencabut Surat Edaran No. 420/ Disdikbud/2021/1149 tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 28 Oktober 2021. 

Hal tersebut berdasarkan keterangan saat menggelar konferensi pers Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap yang dilakukan pada Senin, 1 November 2021 di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan bersama dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Hendry Gunawan, S.AP dan rekan media. 

Dalam keterangannya Kadisdik menyatakan tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti Surat Edaran (SE) tersebut. "Saya hanya melakukan penyeragaman untuk pemakaian baju sekolah, hanya mengatur waktu pemakaian saja dengan baju yang sudah dimiliki para siswa," paparnya.

Menurutnya, tidak ada unsur tekanan dan perintah serta sanksi dalam mengikuti SE tersebut. Begitu juga dengan batik lebah begayut juga sama, tidak ada tekanan dan paksaan. Jika memang Surat Edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut Surat Edaran tersebut," tutupnya.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : Pelalawan