HuKrim

Sidang Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah, Tekhnisi Sebut CCTV BJB Pekanbaru Ada Dan Bisa Dibackup

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-10-18 22:30:28 WIB
Sidang lanjutan dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Cabang Pekanbaru digelar di PN Pekanbaru, Senin 18 Oktober 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Riztino tekhnisi dari Zenit Komputer sebagai pihak ketiga yang menangani maintenance dan perbaikan CCTV BJB Pekanbaru menyebut bahwa data CCTV di bank plat merah milik Pemprov Jabar dan Banten itu ada dan bisa dibackup.

Keterangan Tino itu disampaikannya saat menjadi saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru Arif Budiman dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 18 Oktober 2021.

Dalam kesaksiannya Tino menyebutkan, awalnya Irwan (mantan Kacab BJB Pekanbaru 2017-2018) datang ke toko tempat Tino bekerja pada Agustus 2018. Saat itu, Irwan datang bersama korban meminta agar data di CCTV BJB Pekanbaru sejak tahun 2014-2018 dibackup. Pada saat itu juga, kepada saksi, Irwan menyampaikan agar hasil backup nantinya juga diserahkan kepada korban.

"Awalnya Pak Irwan datang ke toko bersama Pak Arif, minta data CCTV tahun 2014-2018 dibackup. Saat itu juga, Pak Irwan menyampaikan agar hasil backup diserahkan kepada pihaknya dan juga kepada Pak Arif. Pertama saya tidak tahu kenapa minta dibackup, kemudian baru dapat info ada masalah nasabah," terang saksi.

Berjalannya waktu, perihal CCTV BJB Pekanbaru tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Manajer Operasional saat itu dijabat Soni.

Oleh Soni kepada saksi memerintahkan agar backup data dilakukan hanya pada tanggal-tanggal tertentu saja, yakni pada akhir tahun saja. Yakni hanya dari tanggal 26-30 Desember saja, pada setiap akhir tahun saja.

"Apakah berhasil?" tanya JPU.

"Kalau untuk proses backup, itu prosesnya penimpaaan. Kalau kapasitas hardisk itu 4 tera, jika full itu akan tertimpa data sebelumnya," jelas saksi.

"Apakah data yang ditimpa tidak hilang?" tanya JPU lagi.

"Tidak hilang," jawab saksi.

"Kalau misalnya awalnya terabyte jadinya kilobyte, ibaratnya kalau kertas itu dipotong kecil2," ujar saksi menjelaskan.

"Artinya tidak hilang? Dan berhasil dibackup?" tanya JPU lagi.

"Sekitar 60-70 persen berhasil dibackup yg tanggal-tanggal di akhir tahun tadi," ujar saksi.

Setelah berhasil membackup data CCTV sesuai permintaan Soni itu, saksi kemudian melaporkannya kepada bagian IT BJB Pekanbaru Doni dan Manajer Operasional BJB Pekanbaru Soni.

Saksi menyebut tidak melaporkan kepada Kepala Cabang yang saat itu dijabat Irwan, dikarenakan perihal backup CCTV itu sudah dilimpahkan penanganannya kepada Soni selaku Manajer Operasional saat itu.

"Seluruh hasilnya diberikan ke siapa? " tanya JPU.

"Waktu itu hasilnya diserahkan ke Pak Soni, kemudian disuruh buka hasilnya di Kantor BJB lantai 2," terang saksi.

Saksi juga menyebutkan, dirinya datang sendiri menyerahkan hasil backup itu ke Kantor BJB. Dan saat hasil backup CCTV itu dibuka, ada beberapa orang dari pihak BJB yang hadir.

"Apakah Pak Arif (korban) juga ada saat dibuka hasil backup itu," tanya JPU.

"Pak Arif tidak ada," sebut saksi.

"Waktu penyerahan hasil backup itu saya datang sendiri. Dan yang dibuka yang tahun 2017 saja, tanggal 26-30 Desember 2017 saja," terang saksi lagi.

"Ada beritahukan ke Pak Arif hasilnya," tanya JPU.

"Awalnya waktu Pak irwan datang, disampaikan bahwa hasilnya diberikan juga ke Pak Arif. Setelah berjalan diambil alih Pak Soni, Pak Soni bilang jangan berikan ke Pak Arif," terang saksi.

Penasehat Hukum terdakwa juga menanyakan terkait kliennya apakah juga hadir menyaksikan saat hasil backup CCTV itu dibuka.

Saksi menjawab tidak.

Sebelum Riztino, JPU juga terlebih dahulu menghadirkan Irwan, selaku Kepala Cabang BJB Pekanbaru periode Mei 2017 - Oktober 2018.

Dalam kesaksiannya, Irwan menjelaskan awal mulanya Arif (korban) pada 3 Mei 2018 menyampaikan kecurigaan korban atas transaksi yang tidak dilakukan korban. Selanjutnya, pada 8 Mei 2018 dilakukan pertemuan BJB dengan korban di Hotel Pangeran.

"Saat itu Pak Arif menyampaikan, curiga ada transaksi yang tidak dilakukan oleh Pak Arif. Kasarnya, uangnya kedebetlah (ketarik," ujar saksi.

"Karena Pak Arif ini ada kredit dari 2014 itu kok tidak lunas-lunas. Curiga ada transaksi yang terjadi bukan dilakukan oleh Arif," sambung saksi.

Berangkat dari pertemuan itu, saksi kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke BJB Pusat pada tanggal 10 Mei 2018. Hingga akhirnya diturunkan tim audit internal dari BJB Pusat ke BJB Pekanbaru.

Disampaikan saksi, audit dan rekonsilasi oleh tim BJB Pusat berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.

Hasil rekons tersebut disampaikan pada pertemuan dengan nasabah pada tanggal 30 Mei 2018.

"Secara garis besar pada pertemuan itu ada beberapa transaksi yang tidak diakui korban, seperti penarikan cek, secara spesimen bukan Arif," terang saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi juga menyebutkan bahwa dirinya juga mendapatkan sanksi atas kasus yang menimpa nasabah tersebut.

"Sanksi peringatan karena kurang memonitoring," sebutnya.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim