HuKrim

Sidang Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru, Dua Saksi Akui Tulis Cek dan Slip Setoran

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-10-11 19:28:44 WIB
Sidang lanjutan dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Cabang Pekanbaru digelar di PN Pekanbaru, Senin 11 Oktober 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Sidang dugaan pembobolan rekening nasabah Bank BJB Pekanbaru Arif Budiman dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 11 Oktober 2021.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlan SH ini menghadirkan dua orang saksi, masing-masing mantan AO Konsumer BJB Pekanbaru Qurota Aini dan mantan AO Komersial BJB Pekanbaru Said. 

Dalam keterangannya sebagai saksi, 
Qurota Aini mengaku pernah diperintah oleh atasannya Indra Osmer selaku Manajer Komersial untuk menyerahkan cek kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB Pekanbaru.

Diterangkannya, pada 16 Oktober 2017 awalnya terdakwa Indra menyerahkan cek yang sudah ada tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, serta dua tanda tangan dan nomor hp, tanpa nama penarik di bagian belakang cek. Kemudian Indra memerintahkan saksi untuk mengecek saldo di rekening perusahaan Viat Motor (perusahaan group korban Arif Budiman). Kemudian saksi mengecek rekening perusahaan korban dan melihat saldo di rekening dengan total Rp133juta.

Selanjutnya, saksi melaporkan kepada atasannya Indra jumlah saldo di rekening korban dan menyampaikan dana yang bisa ditarik adalah senilai Rp130juta.

Berikutnya, Indra memerintahkan saksi untuk menulis terbilang dan nominal di lembar cek beserta nama penarik di bagian belakang cek, atas nama Arif Budiman.

"Cek yang saya terima itu sudah ada tanda tangan direktur dan stempel perusahaan dan dibagian belakang terdapat dua tanda tangan beserta nomor hp, tanpa nama penarik. Setelah mengecek saldo, kemudian saya yang menulis nominal dan terbilang beserta nama penarik atas nama Arif Budiman itu atas perintah Pak Indra," beber saksi.

Setelah menuliskan nominal dan terbilang beserta nama penarik dibagian belakang lembar cek, saksi kemudian diperintahkan Indra menyerahkan cek tersebut kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB.

Kepada terdakwa selaku teller BJB, saksi menyerahkan cek tersebut seraya mengatakan itu titipan Pak Indra.

"Saya hanya mengantarkan saja, habis itu naik ke ruang kerja," ujar saksi.

"Ini di cek tidak ada tanggalnya," tanya majelis hakim.

"Iya yang mulia, saya tidak ingat mengisinya, " aku saksi.

Saksi juga mengaku, tidak tahu siapa yang kemudian mengambil uang dari pencairan cek tersebut.

"Tidak tahu siapa yang kemudian mengambil uangnya. Setelah menyerahkan cek ke teller saya langsung kembali ke ruangan saya. Saya tidak melihat keberadaan Pak Arif Budiman di bank saat itu. Saya juga tidak ada diperintahkan untuk konfirmasi ke Pak Arif," terang saksi menjawab pertanyaan penuntut umum.

Saksi menyebutkan bahwa ruangannya dengan Indra hanya dibatasi sekat.

"Dia datang langsung ke ruangan memerintahkan saya. Ruangan saya dengan Pak Indra hanya dibatasi sekat," terang saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

JPU kemudian menanyakan apakah saksi ada melampirkan KTP nasabah saat menyerahkan cek kepada terdakwa selaku teller. Saksi kemudian menjawab tidak ada melampirkan KTP nasabah, hanya menyerahkan cek saja kepada terdakwa Tarry.

"Apakah terdakwa selaku teller ada meminta KTP nasabah," tanya JPU lagi.

"Tidak ada," jawab saksi yang bekerja sejak 2014 akhir hingga tahun 2018 di BJB Pekanbaru itu.

Saksi berikutnya adalah mantan AO Komersial BJB Pekanbaru Said. Dalam keterangannya, saksi juga mengaku menuliskan slip setoran uang senilai Rp50juta atas perintah Indra Osmer selaku atasannya.

Kepada saksi, Indra memerintahkannya untuk menulis slip setoran Rp50juta dengan rekening tujuan BJB Cabang Bekasi atas nama PT. Guruh Kencana Sakti.

"Karena Pak Indra bilang slip setoran untuk keperluan Pak Arif (korban, red), saya inisiatif menulis nama penyetornya nama anak Pak Arif, saya ingat nama anak Pak Arif salah satunya Rahmad," terang saksi.

Slip setoran tersebut kemudian diserahkan saksi kepada terdakwa selaku teller BJB Pekanbaru.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim