HuKrim

Sidang Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru, Dua Saksi Akui Tidak Ada Korban Saat Transaksi

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-10-12 20:21:37 WIB
Sidang lanjutan dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Cabang Pekanbaru dengan terdakwa mantan Manajer Konsumer dan Bisnis BJB Pekanbaru Indra Osmer digelar di PN Pekanbaru, Selasa 12 Oktober 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Qurota Aini, mantan AO Konsumer BJB Pekanbaru dan Said mantan AO Komersial BJB Pekanbaru kembali dihadirkan di persidangan dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru Arif Budiman.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan dengan terdakwa mantan Manajer Konsumer dan Bisnis Indra Osmer Hutahuruk yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 12 Oktober 2021, kedua saksi tegas menyebut tidak melihat keberadaan korban pada saat transaksi pencairan cek perusahaan group korban serta pada saat transaksi penyetoran dari rekening korban.

Qurota Aini yang sudah tidak lagi bekerja di BJB itu membeberkan bahwa dirinya pernah diperintahkan terdakwa untuk menuliskan nominal, terbilang serta nama korban sebagai penarik di lembar cek perusahaan group korban.

Cerita bermula pada 16 Oktober 2017, saksi yang sedang berada di ruang kerjanya didatangi terdakwa Indra. Ruangan kerja saksi dengan terdakwa hanya dibatasi sekat. Saat itu terdakwa menyerahkan cek atas nama perusahaan Viat Motor (perusahaan group korban) kepada saksi. Lembar cek tersebut sudah terdapat tandatangan direktur dan stempel perusahaan serta di bagian belakang terdapat dua tanda tangan dan nomor hp, namun tanpa nama penarik. Saat itu, terdakwa memrintahkan saksi untuk melihat saldo di rekening Viat motor.

"Setelah cek rekening ada saldo senilai Rp133juta. Kemudian saya sampaikan ke Pak Indra dana yang bisa ditransaksikan senilai Rp130juta," kata saksi.

Kemudian Indra meminta saksi menulis terbilang, nominal beserta nama penarik di lembar belakang cek. Selanjutnya, saksi menyerahkan cek tersebut kepada teller BJB Tarry atas perintah Indra.

"Ceknya saya serahkan ke teller Tari dan saya sampaikan bahwa cek itu titipan Pak Indra. Setelah itu saya langsung kembali ke ruangan," terang saksi.

"Kenapa saudari mau saja menuliskan nama korban sebagai penarik, apakah saudari tahu tanda tangan nasabah?" tanya majelis hakim.

"Tidak tahu yang mulia," jawab saksi.

"Tidak bidang saudara, koq mau? Atasan saudara juga tidak membidangi ini. Harusnya saudari tolak," sanggah hakim.

"Saya mau menulisnya karena perintah Pak Indra saja, karena Pak Indra atasan saya," sambung saksi.

"Cek ini juga tidak ada tanggalnya. Menurut saksi pencairan cek ini sesuai SOP BJB?" tanya hakim lagi.

"Tidak yang mulia," saksi menjawab.

"Ada dokumen pendukung pada saat pencairan cek ini? Ada KTP nasabah?" tanya hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab saksi lagi.

Saksi berikutnya, adalah mantan AO Komersial BJB Pekanbaru Said, yang sudah terlebih dahulu dihadirkan pada sidang terdakwa teller BJB Tarry Dwi Cahya, Senin 11 Oktober 2021.

Dalam keterangannya dengan terdakwa Indra, saksi mengaku menuliskan slip setoran uang senilai Rp50juta atas perintah Indra Osmer selaku atasannya.

Kepada saksi, Indra memerintahkannya untuk menulis slip setoran Rp50juta dengan rekening tujuan BJB Cabang Bekasi atas nama PT. Guruh Kencana Sakti.

"Karena Pak Indra bilang slip setoran untuk keperluan Pak Arif (korban, red), saya inisiatif menulis nama penyetornya nama anak Pak Arif, saya ingat nama anak Pak Arif salah satunya Rahmad," terang saksi.

Slip setoran tersebut kemudian diserahkan saksi kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB Pekanbaru.

"Apakah saat menyerahkan slip setoran disertai dengan uang tunai?" tanya hakim.  

"Tidak ada yang mulia dan saya tidak tahu darimana uang diambil," aku Said. 

"Apa boleh transksi seperti itu di BJB tanpa ada uang tunai?, " kejar hakim. 

Said mengaku tidak boleh. Tapi dia mengaku tidak tahu dan hanya menjalankan perintah  terdakwa Indra sebagai atasannya. 

Hakim juga mempertanyakan cek senilai Rp500 juta. Said mengaku tulisan dicek itu mirip dengan tulisannya. "Saya tidak ingat dan tidak tahu bagaimana cek ini bisa beredar yang mulia," jelas Said. 

Saksi selanjutnya adalah Iskandar dan Tri Utomo yang merupakan sopir dan karyawan korban Arif Budiman.

Dua saksi ini menerangkan terkait keberadaan Arif Budiman pada tanggal 30 Desember 2017 yang tengah berada di Dumai. Keberadaan Arif Budiman ini terkait dengan transaksi pencairan cek perusahaan korban senilai Rp6miliar lebih tertanggal 30 Desember 2017.

Kedua saksi pada keterangan masing-masing menyebutkan, bertiga bersama Arif Budiman berangkat ke Dumai pada tanggal 29 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 Wib. Saksi bersama korban tiba di Dumai dan langsung checkin di Hotel Grand Zury.

Keesokan harinya, tanggal 30 Desember 2017 saksi bersama korban checkout sekitar pukul 10.00 Wib kemudian singgah ke Kantor Dinas Pendidikan dan ke Kantor Walikota Dumai, dilanjutkan makan siang di rumah makan ikan bakar di Dumai.

Kedua saksi bersama korban bertolak ke Pekanbaru sekitar pukul 14.00 Wib dan sampai di kediaman Arif Budiman sekitar pukul 20.00 Wib.***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim