HuKrim

Sidang Lanjutan Nasabah BJB Pekanbaru, Pemilik Rekening Penampung Dana Korban Akui Pinjamkan Terdakwa Indra Rekening Pribadinya

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-09-24 22:41:47 WIB
Sidang lanjutan dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Cabang Pekanbaru digelar di PN Pekanbaru, Jumat 24 September 2021. (Foto: Ist)

SuaraRiau.co - Sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru kembali membuka fakta-fakta baru. Pada persidangan dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, teller Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Dahlan SH ini menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 24 September 2021.

Saksi pertama adalah Rusli. Salah satu nasabah BJB Cabang Pekanbaru. Dalam kesaksiannya, Rusli mengaku rekeningnya pernah kemasukan dana pada akhir Desember 2017 sebesar Rp1,1 miliar.

"Siapa yang mengirim dananya? Tidak mungkin masuk begitu saja dana itu ke rekening saudara. Dana punya siapa itu? Jangan ditutupi," tegas Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan kepada Rusli.

"Iya majelis hakim, sebelumnya saudara Indra menemui saya menyampaikan ingin meminjam rekening pribadi saya untuk dikirimkan dana. Tujuannya, untuk pencapaian target kinerja dia. Bulan januari 2018 akan ditarik lagi dana itu. Saya tidak tahu itu dana dari mana dan punya siapa," terang Rusli. 

Rusli mengaku bersedia meminjamkan rekeningnya untuk menerima transferan uang dari Indra dan karena dasar kepercayaan saja, lantas memberikan begitu saja bilyet giro kosong rekening pribadinya yang sudah ditandatangani kepada Indra.

Hasil penyidikan, dana Rp1,1 miliar yang masuk ke rekening Rusli merupakan dana nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru Arif Budiman yang 'dimainkan' Indra tanpa seizin Arif Budiman. Rusli juga mengaku tidak ada hubungan apa-apa dengan Arif Budiman, juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan Arif Budiman.

"Dari slip setoran yang saya dapat dari penyidik, di slip setoran dana itu yang menyetornya saya sendiri. Tapi bukan saya yang menyetornya majelis hakim. Itu bukan tanda tangan saya majelis," tutur Rusli.

Mendengar keterangan Rusli tersebut, majelis hakim pun geram. "Kau mau jadi tersangka? Siap-siap lah kau,” geram hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi SH menanyakan kepada saksi, selain transaksi Rp1,1 milar, apakah pernah membantu terdakwa Indra pada transaksi lainnya?? Rusli pun menjawab tidak pernah. 

Namun, JPU pun memperlihatkan bukti di persidangan tersebut bahwa dari data BJB,pada  tahun 2015, Rusli pernah menandatangani cek senilai Rp50 juta atas nama PT Putra Bungsu, perusahaan milik Arif Budiman.

Ketika diperlihatkan bukti cek tahun 2015 senilai Rp50juta yang ditandatanganinya, Rusli pun mengakui tanda tangan itu merupakan tandatangan dirinya.

Rusli mengaku mengenal Indra sejak tahun 2011. Usai persidangan, kepada media Rusli mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari Indra atas peminjaman rekening pribadi miliknya tersebut. "Saya tidak dapat apa-apa, yang ada saya dirugikan. Karena harus bersaksi dalam persidangan ini," ujar Rusli.

Dua saksi lainnya adalah Tri Utomo dan Iskandar yang merupakan saksi korban. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya menyebutkan bahwa bersama dengan Arif Budiman berangkat ke Dumai pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 16.00 Wib sore. Kedua saksi bersama korban berada di Dumai hingga tanggal 30 Desember 2017 pukul 20.00 Wib tiba di Pekanbaru.

Keterangan kedua saksi tersebut, menguatkan keterangan bahwa korban Arif Budiman tidak berada di Pekanbaru dan tidak bertemu dengan terdakwa Indra Osmer guna melakukan transaksi pemindahan uang ke rekening Rusli.

Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim menutup sidang untuk kemudian dilanjutkan pada hari Senin mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BJB Cabang Pekanbaru.

Seyogyanya, pemeriksaan saksi BJB Cabang Pekanbaru dilakukan, Kamis 23 September 2021, namun laporan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim, saksi dari BJB Cabang Pekanbaru tidak dapat dihadirkan karena sedang tidak berada di Pekanbaru.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Dara Fitria
Kategori : HuKrim