HuKrim

Kejari Pelalawan TaDan Kades Desa Merbau, Diduga Terkait Korupsi Dana Desa

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-09-01 07:48:28 WIB
penyerahan tersangka EM, Kades Desa Merbau/IST

SuaraRiau.co - PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melalui Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus, telah menerima penyerahan tersangka EM, Kades Desa Merbau berikut dengan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resort Pelalawan sesuai dengan pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHP, pada Selasa 31 Agustus 2021.

Kajari Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina,SH,MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumriadi, SH, menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Tahun anggaran 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650.000.000, dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp573.022.000,” ujarnya menjelaskan.

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Ke depannya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi. SH.(***)

Penulis : Suarariau.co
Editor : Elpi Alkhairi
Kategori : HuKrim