Nasional

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 30 Agustus

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-08-23 19:36:14 WIB
Presiden RI ketika jumpa pers untuk memperpanjang PPKM kembali hingga 30 Agustus.(int)

SuaraRiau.co -JAKARTA- Presiden Jokowidodo, mengatakan ada penurunan kasus secara signifikan di sejumlah daerah. Hal ini dikarenakan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk menekan kasus penularan virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali.

Untuk itu pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 tersebut kepada sejumlah wilayah dengan memperpanjang  PPKM  hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, melalui siaran langsung yang ditayangkan TV nasional,Senin (23/8), sekira pukul 19.00 WIB.

"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi tetap harus waspada. Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak pertambahan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari

Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.

Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. Tempat ibadah di daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 juga diizinkan menggelar kegiatan keagamaan maksimal 25 persen kapasitas."Namun jika ada wilayah yang dikatakan zona merah, maka akan ditutup selama lima hari,"imbuhnya.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional