Nasional

Buruh Gaji Terima Subsidi Upah Senilai Rp 500 Ribu Per Bulan , Ini Kriterianya

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-07-31 00:55:15 WIB
Ilustrasi (int)

SuaraRiau.co -JAKARTA-Program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji yang disiapkan pemerintah bakal segera disalurkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada virtual conference, Jumat (30/7/2021).Ada pun subsidi yang diberikan sebanyak Rp 500 ribu per bulan, untuk tiap pekerja.


Kemnaker pada  telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima salah satu stimulus tersebut. 
Sementara  untuk tahap pertama, ujar Kemnaker bakal diberikan  sebanyak satu juta data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari total estimasi keseluruhan penerima sebanyak 8,7 juta pekerja.


 Bantuan akan disalurkan untuk total dua bulan sekaligus.

"Jumlah data yang diselesaikan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima. Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek, di-screening Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," jelas Ida dalam virtual conference tersebut.


Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 500 ribu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:


1. WNI dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Sesuai klasifikasi data sektor di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut daerah-daerah dengan gaji di atas Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai penerima BSU:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tidak ada UMK, menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000

Banten

- Kabupaten Tangerang Rp 4.300.000
- Kabupaten Serang Rp 4.300.000
- Kota Cilegon Rp 4.400.000
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.300.000
- Kota Tangerang Rp 4.300.000
- Kota Serang Rp 3.900.000

Jawa Barat

- Kabupaten Bogor Rp 4.300.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.200.000
- Kabupaten Karawang Rp 4.800.000
- Kabupaten Bekasi Rp 4.800.000
- Kota Depok Rp 4.400.000
- Kota Bogor Rp 4.400.000
- Kota Bekasi Rp 4.800.000
- Kota Bandung Rp 3.800.000

Jawa Timur

- Kabupaten Pasuruan Rp 4.300.000
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.300.000
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.300.000
- Kabupaten Gresik Rp 4.300.000
- Kota Surabaya Rp 4.400.000

Kepulauan Riau

- Kota Batam Rp 4.200.000
- Kabupaten Bintan Rp 3.700.000

Papua

- Kabupaten Boven Digoel tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3.600.000
- Kota Jayapura Rp 3.700.000.***

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Nasional