Pekanbaru

Hari Ini, 43 Kab/Kota Terapkan PPKM Level 4, Termasuk Pekanbaru

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-07-26 00:49:25 WIB
sk wALIKOTA pEKANBARU nOMOR 605 TAHUN 2021, Tentang pembentukan Satuan pengawasan Penindakkan dna Pengendalian Kebijakkan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada Minggu 25 Juli 2021. (Diskominfo Kota Pek

SuaraRiau.co -JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memimpin meeting virtual bersama 43 kepala daerah kabupate/kota yang juga diikuti Walikota Pekanbaru  H Firdaus dalam rangka  evaluasi PPKMg, Jumat (23/7). 

Dalam meeting tersebut diungkapkan, bahwa pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai Rabu (21/7) kemarin. Setelah itu, per 26 Juli hari ini, ada 43 kab/kota diluar Jawa Bali bakal diterapkan PPKM Level 4, termasuk Kota Pekanbaru. Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.

Adapun dalam penjelasannya, ada pembatasan aktifitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Diantaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat.

PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah. Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara itu, untuk ketentuan dari Pemko Pekanbaru sendiri akan dibahas secara teknis esok (23/7).

"Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah diluar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7) sampai 8 Agustus. Untuk teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok," jelas Walikota.

Sementara, untuk penerapa tersebut, Walikota Pekanbaru juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 605 tahun 2021 Tentang pembentukan Satuan pengawasan Penindakkan dna Pengendalian Kebijakkan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada Minggu 25 Juli 2021. Hal ini dilakukan  mengoptimalisasikan penerapan kebijakkan PPKM Leve IV dalam rangka penaganganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Sedangkan pada Minggu itu juga pemko menetapkan  Surat Perintah Tugas Nomor : 2529 /STP/SEKR/VII/2021, dengan 9 Tim sektor pengawasan sebagai beriktu :
I.TIM PENGAWASAN PERKANTORAN SEKTOR ESENSIAL DAN NON ESENSIAL
II.  TIM PENGAWASAN SEKTORPENDIDIKAN 
III. TIM PENGAWASAN SEKTOR WISATA, KULINER, PERHOTELAN DAN FASILITAS UMUM
IV. TIM PENGAWASAN SEKTOR PASAR DAN PUSAT PERBELANJAAN
 V. TIM PENGAWASAN SEKTOR,RUMAH IBADAH
VI. TIM PENYEKATAN PERBATASAN
VII. TIM  YUSTISI / PENEGAKAN HUKUM DAN HUNTING
VIII.TIM PENGAWASAN SEKTOR 3T, VAKSIN, OBAT-OBATAN, OKSIGEN,BOR DAN EVAKUASI ISOMAN
IX. TIM DATA, INFORMASI DAN LAPORAN.***
 

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Pekanbaru