HuKrim

Ada Napi Ketahuan Kendalikan Narkoba, Lapas Pekanbaru Geledah Seluruh Sel

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-02-25 23:59:33 WIB
Ilustrasi, suasana di Lapas Klas IIA Pekanbaru. Foto: int

SuaraRiau.co -  Meski sudah berada di balik tahanan, namun TM, seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, masih nekat mengendalikan peredaran narkoba. Buntutnya, ia pun diamankan ke sel khusus. 

Buntut dari penemuan itu, petugas pun melakukan penggeledahan ke seluruh sel dan menyita barang-barang terlarang.

Seperti dituturkan Kepala Lapas Pekanbaru Hery Suhasmin, TM diamankan setelah petugas Lapas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 499 gram. 

"Kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud komitmen Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam hal deteksi dini dalam hal gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas," terangnya, dalam pernyataan pers baru-baru ini. 

Dilansir dari antara, Kamis (25/2/2021), TM kemudian dipindahkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat. Untuk diketahui, fasilitas BPN merupakan program baru di jajaran Kanwil Kemenkumham Riau. Blok ini merupakan blok khusus dengan pengamanan ekstra ketat untuk napi narkoba yang masih terlibat peredaran barang terlarang itu dari dalam penjara.

Setelah penangkapan tersebut, pihak Lapas melakukan razia ke seluruh sel tahanan. Sebelum melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas terlebih dahulu memberikan pengarahan dan penertiban kepada seluruh warga binaan agar tidak terjadi perlawanan maupun hal hal yang tidak diinginkan.

Dalam razia tersebut, petugas menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, charger, sendok, gunting dan lain-lain. Tak hanya itu, petugas juga membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan.

Selain itu, ia mengatakan kegiatan razia tersebut sekaligus menjadi bukti bantahan terhadap berita buruk yang sering menyerang Lapas dan Rutan yang dianggap sebagai "sarang" pengendali narkoba melalui lapas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga kunjungna kerjanya ke Pekanbaru pada pekan lalu telah memberikan peringatan kepada seluruh insan pemasyarakatan untuk jangan sekali-kali terlibat dalam lngkaran peredaran narkoba baik itu membantu memfasilitasi maupun bekerja sama langsung dalam peredaran narkoba.

Sejauh ini, sudah ada 17 aparatur sipil negara (ASN) dari lembaga pemasyarakatan di Riau yang telah dipecat karena terlibat jaringan narkoba. Bahkan, enam orang sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena berulang kali terlibat kejahatan tersebut saat menjalani masa pidana. ***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim