Eco

KLHK Tangkap Pemburu Macan Dahan di Jambi

  Oleh : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-02-08 23:25:35 WIB
Perjalanan tersangka menuju Polda Jambi.Sumber: KLHK

SuaraRiau.co -Jambi.-Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Berbak Sembilang dan Polda Jambi, 7 Februari 2021, melalui pengembangan kasus S bin A, pedagang ilegal bagian tubuh macan dahan, di Kota Jambi, mengamankan S alias LG, di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan. S alias LG diduga sebagai pemburu macan dahan yang akan dijual di Jambi. S alias LG diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa.
 
“Saya mengapresiasi Tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi. Saya menginstruksikan Tim tetap mengawasi dan menggali informasi lain terkait jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja masing-masing,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 8 Februari 2021.
 
Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu macan dahan, di Jambi dengan tersangka S bin A. S alias LG adalah pemburu sekaligus pemilik macan dahan itu. Tim berhasil mengamankan S alias LG di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, 7 Februari 2021.
 
Menurut keterangan awal, S alias LG berburu di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran dan sudah berlangsung kurang lebih setahun. Pelaku dikenakan telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.
 
“Kami sangat serius mengungkap jaringan kejahatan ini, penjual dan pemburu telah berhasil ditangkap. Kami akan terus menggali untuk mengungkap pemodal maupun keterkaitan dengan jaringan lainya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 8 Februari 2021.****

Halaman :
Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Eco