HuKrim

Vonis Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Berkurang 2 Tahun, KPK Ajukan Kasasi

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2021-02-06 00:03:34 WIB
Ilustrasi

SuaraRiau.co - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini tim jaksa dari lembaga antirasuah itu tengah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Untuk diketahui, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ungkap Ali Fikri, Jumat (5/2/2021) di Jakarta.

Ditambahkannya, pihaknya mengajukan kasasi karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Khususnya terkait tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tambahnya, dilansir antara. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Amril divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. ***

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : HuKrim