Siak

5 Peserta Gugat Hasil Pemilihan Juru Tulis II Empang Baru

  Laporan : Abdus Salam
   : info@suarariau.co
  2021-01-12 15:16:47 WIB
Peserta Seleksi Juru Tulis II Kampung Empang Baru didampingi Bapekam jumpa Pers di Kantor PWI Siak

SuaraRiau.co -Keputusan Panitia Penjaringan Jurutulis II Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak digugat oleh 5 peserta. Mereka menyatakan keberatan, dan meminta Panitia bersama penguji menggelar test terbuka, untuk membuktikan kebenaran orang yang diduga diunggulkan memang memiliki kemampuan sesuai hasil test.

Selasa (12/1/21) para penggugat menyambangi Kantor PWI Siak, didampingi 2 Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Empang Baru, mereka menggelar konferensi pers dengan menyatakan sikap mengugat nilai yang diberikan penguji yang tertuang pada hasil keputusan panitia.

"Kami semua sarjana, dikalahkan sama satu orang lulusan kejar paket C dalam ujian komputer. Kami ingin, kemampuan dia diuji dan disaksikan bersama, penguji, panitia, pihak kampung dan kami perserta yang kalah melihat langsung dia mengerjakan soal tentang materi komputer. Kalau panitia, Pemerintah Kampung dan Penguji tidak bisa mengabulkan permintaan ini, kami akan menempuh jalur lain," tegas Tunarno yang merupakan seorang peserta ujian.

Senada disampaikan oleh Judika Nainggolan, ia merasa dilecehkan dengan seleksi ini, dan menduga ada permainan. 

"Untuk apa dilakukan seleksi kalau yang lulus sudah dikunci, jangan seleksi hanya untuk formalitas. Untuk itu kami menuntut, agar kemampuan yang diluluskan ini dibuka, disaksikan bersama. Kalau memang dia mampu, kali legowo," tegas Judika Nainggolan.

Judika mengaku mereka sudah mengadu ke Bapekam, bahkan ke Panitia dan Penguji, namun dari penguji menyampaikan informasi ke Bapekam bahwa tahapan seleksi telah selsai. Keputusan tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau permintaan ini tidak dikabulkan, kami akan mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Siak, ke Bupati, dan meminta DPRD Siak untuk memfasilitasi tuntutan ini," tegasnya.

Budiyono, Anggota Bapekam Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam membenarkan ke lima perserta yang gugur telah melayangkan surat ke Bapekam Empang Baru. Hal itu sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Bapekam sudah menggelar rapat internal, kami memfasilitasi para peserta duduk semeja dengan panitia. Ketua Bapekam dan rekan kami juga sudah menemui tim penguji. Informasi, saat ketua jumpa dengan salah satu tim penguji, yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Dalam Bapak Lutfi, saat dijumpai beliau tidak bisa memberikan jawaban langsung, dan berjanji akan mendiskusikan dengan Sekcam. Namun, ia memberikan keterangan lisan melalui telephon kepada ketua Bapekam kami, menyampaikan keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat," ujar Anggota Bapekam Kampung Empang Baru ini.

Menjalankan tugasnya mendampingi warga, Budiyono siap mengantar para penggugat mengadu ke Dinas dan pihak terkait.

"Seleksi digelar pada 28 Desember 2020, peserta yang gugur menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis, ditandatangani bermatrai pada tanggal 30 Desember 2020. Mereka mengadu ke Bapekam, kami mendampingi, tidak memihak ke mana-mana," ujarnya.

Penghulu Kampung Empang Baru Partono Ahmad Sani saat dikonfirmasi membenarkan masalah ini sudah difasilitasi oleh Bapekam, sebagai pemerintah Kampung pihaknya merasa proses seleksi sudah dilakukan sesuai tahapan.

Tidak ada celah lagi bagi peserta yang kurang puas untuk mengungkap dugaan permainan dalam seleksi Juru Tulis II ini. "Menurut kami keputusan panitia sudah final, karena Pemerintah Kampung sudah membuat panitia, seleksi dilakukan sesuai tahapan," terang Partono Ahmad Sani.

Saat ditanya dugaan bocornya jawaban test kepada peserta, Penghulu Partono memgaku tidak terlibat dalam teknis proses seleksi. 

Penulis : Abdus Salam
Editor : Suara Riau
Kategori : Siak