Politik

Terima SK Pemberhentian 6 Anggota Dewan, Pemprov Riau Segera Ajukan PAW ke Kemendagri

  Laporan : Suarariau.co
   : info@suarariau.co
  2020-11-19 06:00:56 WIB
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setdaprov Riau, H Sudarman/IST

SuaraRiau.co -  PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Dikeluarkannya SK pemberhentian enam anggota Dewan itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau H Sudarman. 

Menurutnya, Pemprov Riau telah menerima salinan putusan SK tersebut."SK pemberhentian enam dewan itu sudah turun. Sudah kita terima," kata Sudarman, Rabu (13/11/20) di Kantor Gubernur Riau, dikutip dari mediacenter.riaugo.id.

Tahapan selanjutnya kata Sudarman, pihaknya akan mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) ke Kemendagri. Saat ini baru dua dari enam anggota dewan itu yang sedang diproses di Kemendagri.

"Untuk PAW Indra Gunawan dan Asri Auzer sudah kita kirim ke Kemendagri. Tinggal menunggu hasil keputusan Kemendagri,"paparnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (14/10/20) lalu.

Dari enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).

Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi.(***)
 

Penulis : Suarariau.co
Editor : Suara Riau
Kategori : Politik