SuaraRiau.co - NATUNA – TNI AL kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) BV 92398 TS asal Vietnam yang melakukan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8/2020).
KRI Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai mencuri ikan di laut. Pengejaran dilakukan dan berusaha untuk melakukan kontak radio, tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut.
Kapal Ikan Asing (KIA) berusaha melarikan diri keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia, dikejar dan diberi tembakan peringatan, akhirnya berhasil diberhentikan KRI Tjiptadi-381. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381.
Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama Kapal BV 93398 TS berbendera Vietnam diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam dengan muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil menangkap ikan secara ilegal di Perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ini merupakan KIA asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir ini yang diamanankan KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara,” kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K.
Ia menambahkan, beberapa hari sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa.
"Koarmada I saat ini secara rutin melaksanakan Operasi Laut dengan melibatkan unsur laut dalam kendali taktis salah satunya di Bawah Kendali Operasi (BKO) Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain beroperasi sebagai pengamanan wilayah perbatasan negara, juga mengamankan dari segala tindakan yang merugikan negara di laut.
“Sabtu dini hari tadi, KRI Tjiptadi-381 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan kapal berbendera Vietnam di wilayah perairan Indonesia. KRI Tjiptadi-381 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam BV 92398 TS", ujar Pangkoarmada I dikutip dari okezone.
"Saat ini KRI Tjiptadi-381 sedang melakukan pengawalan dari lokasi penangkapan ke Pangkalan TNI AL terdekat yakni Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
"Pimpinan TNI AL berkomitmen memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga,” kata Pangkoarmada I.
"Terhadap KIA berbendera Vietnam yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas," tuturnya.
Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.***